JOGLOSEMARNEWS.COM , KARANGANYAR- Ketujuh tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan Loviga Sembiring Meliala asal Gondangrejo, Karanganyar pada 14 Januari 2019 lalu, dijerat dengan pasal penganiayaan berencana. Akibat perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa, mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Adjar Purbo Waskito, Kamis (14/2/2019) usai reka ulang di Mapolres.
Ia mengatakan ketujuh tersangka bakal dijerat dengan pasal 353. Untuk Ivan sebagai otak utama dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP sedangkan enam tersangka lain, dijerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” paparnya dihubungi Joglosemar.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menguraikan meski korban akhirnya meninggal, namun perbuatan ketujuh tersangka tak termasuk pembunuhan. Akan tetapi, tindakan mereka lebih mengarah pada penganiayaan.
Penganiayaan juga terungkap memang sudah direncanakan oleh para tersangka. Termasuk menyiapkan skenario pura-pura lapor polisi dan membawa korban ke rumah sakit, juga menguatkan bahwa aksi mereka sudah direncanakan.
“Penganiayaannya yang direncanakan. Bahwa akibat penganiayaan itu, korban akhirnya meninggal dunia,” lanjutnya.
Sementara, kasus itu akhirnya direka ulang di Mapolres setempat, Rabu (13/2/2019). Selain penganiayaan sudah direncanakan, ketujuh tersangka juga memerahakan aksi penganiayaan hingga drama lapor polisi sesaat setelah mengetahui korban sudah tewas.
Total ada 29 adegan yang diperagakan mulai dari pesta miras hingga kemudian terjadi penganiayaan yang merenggut nyawa Loviga.
Rekonstruksi digelar di Mapolres dengan kawalan ketat aparat. Ketujuh tersangka dihadirkan untuk memeragakan bagaimana peristiwa saat kejadian.
“Total ada 29 adegan yang diperagakan. Ketujuh tersangka semua dihadirkan. Mereka memeragakan semua adegan mulai dari awal sampai kemudian terjadi penganiayaan,” tandas Kasat Reskrim. Wardoyo