MAGELANG – Seorang warga warga Dusun Treko III, Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Muhammad Aji Pamungkas (21) ditangkap aparat Polres Magelang, Rabu (6/2) karena perbuatannya menyebarkan foto dan video bugil pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.
Aji Pamungkas juga melakukan pemerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan lagi foto dan video bugil korban jika tak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Korban yang merasa terancam pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh polisi.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, kejadian ini berhasil terungkap setelah korban melaporkan perbuatan jahat pelaku kepada petugas kepolisian. Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/1/2019) lalu, korban mengirimkan video bugil dirinya kepada pelaku.
Pelaku dan korban sendiri menjalin hubungan sebagai pacar belum lama dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya.
Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk menyebarkan foto bugil korban dan melakukan pemerasan.
Ia menyebarkan foto dan video bugil tersebut kepada sejumlah teman dari korban, kemudian dengan modus itu ia melakukan pemerasan terhadap korban.
Dia meminta korban mentransfer sejumlah uang, jika tidak ingin video atau foto bugilnya tersebar kembali.
“Pelaku ini menyebarkan foto dan video bugil dari sang pacar ke beberapa orang teman korban, dan mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka pelaku akan menyebarkan video bugil tersebut ke orang lain lagi. Korban pun mentransfer sebanyak Rp 500ribu kepada pelaku melalui Rekening Bank BRI atas nama pelaku dan karena merasa takut dan terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo,” ujar Yudianto, Kamis (7/2/2019) dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan, sampai akhirnya, Rabu (6/2/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Petugas kepolisian langsung menggelandangnya ke Polres Magelang dan dilakukan tindakan hukum.
Yudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan jahat tersebut kepada tiga orang wanita yang berbeda.
Hal itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel genggam milik pelaku.
“Kami lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga handphonenya. Ia mengakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang wanita yang berbeda,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita satu buah buku tabungan atas nama pelaku beserta kartu ATM-nya.
Petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Magelang,” ujar Yudi.