SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengantisipasi masuknya politik uang dalam Pemilu 2019, Desa Sardonoharjo di Kecamatan Ngaglik mendeklarasikan diri sebagai desa Anti Politik Uang (APU), Sabtu (16/2/2019).
Kepala Desa Sardonoharjo, Herjuno Wiwoho, dalam kesempatan itu mengatakan deklarasi ini penting dilakukan karena politik uang sudah membudaya di masyarakat.
Langkah ini adalah bentuk pemerintah desa untuk memberikan kesadaran baru tentang demokrasi dan politik ke seluruh warganya.
“Jangan sampai (politik uang) mencederai Pemilu yang sehat nanti. Kita harus punya demokrasi dan politik yang bermartabat untuk Indonesia lebih baik ke depan,” terangnya.
Ia pun berharap agar gerakan ini bisa menjadi embrio dan desa-desa lain baik di DIY maupun di provinsi lain mulai bergerak menyerukan anti politik uang.
Sementara itu, Fritz Edward Siregar, Divisi hukum Bawaslu RI yang turut hadir menekankan bahwa proses Pemilu bukanlah sekedar kegiatan datang ke TPS, nyoblos dan selesai.
Tapi pemilu merupakan pendidikan politik bagi warga Indonesia.
“Jangan lupa kita punya hak politik yakni hak dipilih dan memilih yang itu juga dilindungi undang-undang dasar,” terangya.
Ia pun mengapresiasi langkah Desa Sardonoharjo untuk mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang.
Ia membeberkan bahwa biasanya politik uang dilakukan oleh peserta pemilu atau orang terdekat.
“Sehingga Bawaslu akan kesulitan saat pemidanaan. Masyarakat takut, karena yang melakukan politik uang adalah orang terdekat, misalnya tetangganya.
Maka dari itu, pemberantasan politik uang ini adalah tugas bersama yang juga dibutuhkan peran serta masyarakat.
“Ini komitmen untuk pemilu bersih dan menjaga desa kita agar terhindar dari politik uang,” paparnya.