Site icon JOGLOSEMAR NEWS

5 Perampok Sadis di Minimarket Dilumpuhkan Polisi. Tak Segan Lukai Korban dan Todongkan Pistol 

Foto/Humas Polda

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pemalang sukses mengamankan 5 tersangka kasus Curas di Minimarket yang terjadi pada bulan pebruari 2019 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang, senin (18/03/2019).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan pada saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang menarangkan, kasus Curas terjadi di tiga minimarket yang berbeda yaitu di Alfamart Purwoharjo Kec. Comal, Alfamart Desa Sirangkang Kec. Petarukan dan Indomart Desa Randudongkal Kabupaten Pemalang.

“Kasus Curas di minimarket terjadi pada bulan februari 2019, ketiganya terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 wib” ucap AKBP Kris dilansir Tribratanews Polda Jateng.

“Ketiga Kasus Curas dilakukan oleh 3 kelompok yang berbeda namun dengan Modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan mengambil barang atau uang” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, pada bulan maret 2019 Polres Pemalang telah mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari 1 tersangka kasus curas di Kec. Comal, 2 tersangka kasus curas di Kec. Petarukan dan 2 tersangka kasus curas di Kecamatan Randudongkal.

“Ketiga kasus berhasil diungkap dalam waktu sebulan, kelima tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolres.

Untuk mengantisipasi terjadinya kasus curas, Polres Pemalang telah melaksanakan kegiatan preventif melalui kegiatan patroli dan razia gabungan yang bersinergi dengan TNI Kodim 0711/Pml dan Satpol PP Kab. Pemalang.

“Selain itu, Polres Pemalang mengharapkan seluruh warga masyarakat dapat menggunakan dan mengunduh aplikasi panic button di google play store, Polres Pemalang akan merespon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat” pesan Kapolres. Wardoyo

 

Exit mobile version