BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kampanye terbuka capres Prabowo Subianto di stadion Pakansari, Bogor, Jumat (29/3/3019) kemarin ditengarai melibatkan anak-anak.
Fakta tersebut merupakan temuan dari Komisi Perlindungan Anak Indinesia (KPAI). Lantaran temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor berjanji akan mengkaji temuan tersebut.
Temuan berupa pelibatan ratusan anak ikut kampanye itu karena diajak orang tua atau dikerahkan majelis taklim.
“Nanti kami akan kaji apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu,” kata Ketua Divisi Bidang Pengawasan Burhanudin, Jumat (29/3/ 2019).
Burhan menuturkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf K, menetapkan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang belum memenuhi hak pilih dalam hal ini termasuk anak-anak.
Dia memastikan, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan sebuah pelanggaran.
“Jika ada unsur melibatkan secara aktif maka dimungkinkan pelaksana, peserta atau tim kampanye akan kena sanksi,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Komisioner di KPAI, Jasra Putra, mengatakan menemukan ratusan anak yang diikutsertakan dalam kampanye terbuka Prabowo Subianto.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Kami temukan ratusan anak ikut kampanye,” kata Putra kepada Tempo, Jumat (29/3/2019).
Putra yang melakukan pengawasan langsung di lokasi kampanye terbuka Prabowo tersebut mengatakan, pelibatan anak dilakukan secara sengaja oleh para orang tua atau majelis taklim. Dia mengatakan akan meneruskan temuan ke Bawaslu.