Beranda Daerah Sragen Kuota Pupuk Terus Dipangkas Hingga 3000 Ton, Petani dan KTNA Sragen Menjerit....

Kuota Pupuk Terus Dipangkas Hingga 3000 Ton, Petani dan KTNA Sragen Menjerit. Usulan RDKK Dinilai Hanya Sia-sia 

Ketua KTNA Sragen, Suratno. Foto/JSnews
Ketua KTNA Sragen, Suratno. Foto/JSnews

SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM Kalangan petani dan kelompok tani di Sragen menjerit menyusul kebijakan pemerintah yang memangkas jatah pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun. Termasuk di tahun 2019 yang terjadi penurunan alokasi secara drastis dibanding tahun sebelumnya.

Mereka pun menuding pemerintah tak lagi berpihak pada petani. Selain itu, usulan kebutuhan petani yang selama ini disusun melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dinilai hanya ngayawara alias usulan belaka.

Keluhan itu salah satunya disampaikan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen, Suratno. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan saat ini keluhan paling besar petani adalah terus dipangkasnya alokasi pupuk bersubsidi. Termasuk di 2019 ini, di mana alokasi pupuk untuk Sragen juga terjun bebas.

Ia mencontohkan, untuk jatah Urea, tahun ini dipangkas hampir 3.000 ton dibanding jatah 2018. Hal itu dinilai akan makin menyengsarakan petani lantaran jatah yang selama ini sudah sedikit, akan semakin sedikit.

Pihaknya juga menyoal rumusan usulan RDKK yang diajukan dinilai tak ada fungsi. Sebab RDKK yang disusun mendasarkan kebutuhan dan luasan di lapangan, seolah tak ada guna lantaran jatah pupuk yang turun pada akhirnya selalu harus menyesuaikan kuota yang ada.

“Jadi sepertinya RDKK itu enggak ada gunanya. Berapapun usulan kebutuhan petani yang disesuaikan lahannya, yang turun bukan sesuai kebutuhan, tapi harus menyesuaikan kuota yang ada. Ini yang bikin petani makin kesulitan,” paparnya kemarin.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Suratno menguraikan pemangkasan alokasi pupuk yang terus terjadi setiap tahun itu juga tak relevan dengan Peraturan Mentan (Permentan) No.47/2018 tentang  Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Hal itu dikarenakan pemberian jatah pupuk bukan mendasarkan pada kebutuhan dan luasan lahan, tapi berdasarkan kuota yang ada.

“Jadi bukan realisasi berdasarkan kebutuhan di lapangan, tapi petani yang dipaksa harus menyesuaikan alokasi yang ada. Ini yang kami pandang perlu ditinjau ulang. Harusnya alokasi menyesuaikan RDKK, bukan RDKK yang menyesuaikan kuota. Kalau terus begini, selamanya kebutuhan petani enggak akan tercukupi dan dampaknya produktivitas padi akan sulit,” tukasnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua Gapoktan di Blimbing, Sambirejo,

Citro Sukarno. Ia menuturkan saat ini petani makin kesulitan karena jatah yang terus dikurangi.

Ia mencontohkan salah satu alokasi pupuk jenis SP 36.  Menurutnya, kebutuhan petani akan SP 36 sebenarnya 3 kuintal atau 300 kilogran perhektare. Akan tetapi, jatah yang turun tidak ada 50 kilogram.

Kemudian Urea juga menyusut dan semua jenis pupuk bersubsidi juga menurun. Menurutnya kebijakan itu selain menyusahkan petani, juga membingkungkan Poktan untuk membagi karena jumlahnya makin sedikit.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

“Kami tiap tahun juga buat RDKK. Tapi ya dapatnya jatah yang turun hanya menyesuaikan kuota dari pemerintah.

Untuk kekurangannya akhirnya membeli non subsidi dengan harga yang mahal. Lalu sebagian mengunakan pupuk non subsidi, ada juga yang pakai organik kotoran lembu, ” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sragen, Ekarini Mumpuni Titi Lestari saat beraudiensi di DPRD, mengakui jika kuota pupuk sepenuhnya kewenangan pusat.

Sementara yang terjadi di Sragen, alokasinya hampir semua jenis pupuk dikurangi. Dari usulan RDKK yang diajukan, realisasinya semua jenis turun cukup signifikan. Wardoyo