Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Langgar Aturan, Ratusan Atribut Kampanye Parpol dan Caleg di 9 Kecamatan di Sragen Dibredel Paksa

Ilustrasi baliho caleg DPR RI dari Gerindra di Pungkruk Sidoharjo Sragen yang diturunkan paksa, Selasa (8/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 dipasang menyalahi aturan, ditertibkan paksa oleh tim gabungan, Sabtu (2/3/2019). Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen bersama tim terkait.

Penertiban ratusan APK itu digelar di sembilan kecamatan. Penertiban juga dikawal pengamanan petugas kepolisian.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan penertiban hari itu digelar di sembilan kecamatan secara serentak.

Dari penertiban itu diturunkan ratusan alat peraga yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan pada APK berbentuk baliho, spanduk, pamflet, bendera ataupun stiker.

“Penertiban dilakukan p

panwascam asing masing kecamatan, dan Kasie Trantib, dengan pengamanan polisi,“ papar Kapolres.

Sembilan kecamatan itu diantaranya Kecamatan Tanon, Gemolong, Sidoharjo, Jenar, Mondokan, Gondang, Kalijambe, Sragen Kota, Ngrampal.

Penertiban menyasar alat peraga tersebut ada yang di pasang dengan cara di paku di pohon, di tali, melintang di jalan dan di lingkungan pendidikan atau dekat sekolah.

“Alat peraga yang telah dilepas tersebut, diamankan di kantor Panwascam masing masing. Sedangkan beberapa kecamatan lain, di agendakan juga akan segera dilakukan penertiban,” tandas Kapolres. Wardoyo

 

Exit mobile version