SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden kemarahan Bupati Sragen saat melihat spanduk bergambar dirinya disandingkan dengan paslon Capres-Cawapres Prabowo-Sandi di Masaran, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Tindakan petugas Dishub Sragen yang mengawal bupati dan langsung mencopoti spanduk guyub rukun menangke Prabowo-Sandi itu dinilai melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan perihal pencopotan spanduk Prabowo-Sandi yang dipasang dengan menampilkan foto bupati di Masaran tersebut. Menurutnya saat itu juga, pihaknya langsung mengonfirmasi Panwascam Masaran untuk meminta keterangan.
Hasilnya, pencopotan beberapa spanduk di jalan menuju Jembatan Bejingan, Pilang, Masaran itu tidak sesuai aturan.
“Walaupun Dishub itu juga masuk bagian tim penetiban APK, tapi enggak serta merta bisa langsung mencopoti. Sekalipun kami memahami itu karena mungkin mereka menindaklanjuti perintah bupati,” paparnya kemarin.
Dwi menguraikan keberadaan spanduk itu memang ilegal dan tak diketahui siapa pemasangnya serta penanggungjawabnya. Namun ada mekanisme yang harus ditempuh terkait penertiban APK yang melanggar.
Mestinya, jika ada APK yang melanggar, pertama kali harus dilaporkan ke Panwascam atau Panwaslu. Setelah itu, Bawaslu akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menyampaikan pemberitahuan ke parpol atau pemasang agar menertibkan sendiri dalam tempo 1 x 24 jam.
Jika rekomendasi tak diindahkan, barulah tim bisa terjun melakukan penertiban secara paksa. Namun prosedur itu tidak ditempuh pada spanduk bergambar Prabowo-Sandi dan bupati itu.
“Nah, kemarin itu tidak ada koordinasi. Inprosedural penertibannya. Hari itu juga kami langsung ke Dishub dan mereka mengaku serta sudah meminta maaf,” tandasnya.
Dwi berharap kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bahwa pelanggaran APK di lapangan, harus dilaporkan dan dikoordinasikan dulu serta ada prosedur penertiban yang harus dilalui.
“Jadi ndak bisa main copot begitu,” tukasnya.
Insiden pencopotan itu terjadi usai bupati menghadiri acara groundbreaking pembangunan Jembatan Bejingan di Desa Pilang, Kecamatan Masaran Sragen, Kamis (28/2/2819). Usai acara, kendaraan yang ditumpangi bupati mendadak berhenti di lokasi terpasangnya baliho dukungan Capres nomor urut 2.
Tak kurang 4 baliho yang terpasang di sejumlah titik langsung dipretheli oleh ajudan dan Satpol PP yang mengawal bupati.
Baliho yang membuat amarah bupati terpantik itu bertuliskan “Ayo Guyub Rukun Menangkan Prabowo-Sandi” itu kemudian diserahkan ke Bawaslu setempat. Bupati melalui Satpol PP juga langsung melaporkan kasus ini ke Bawaslu.
“Saya keberatan foto saya dipasang di baliho tersebut. Kasus ini juga langsung kami laporkan ke Bawaslu,” ujar Yuni.
Kendati saat ini Yuni masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pansihat DPC Partai Gerindra Sragen, namun dia mengaku tidak pas jika seorang kepala daerah dicantumkan dalam APK capres. “Pertama, pemasangan foto itu tanpa persetujuan lebih dulu. Kemudian kedua, kalau foto kepala daerah tercantum di APK juga melanggar aturan. Makanya kami minta dicopot,” tegasnya.
Yuni mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang baliho yang banyak terpasang tersebut. Apalagi dalam baliho juga tidak tercantum siapa penanggungjawabnya, apakah dari partai politik (Parpol) atau relawan.
“Terkait dukungan atau pilihan saya dalam Pilpres nanti, itu hak politik pribadi,” tambahnya. Wardoyo