JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata praktik pinjaman online ilegal melalui aplikasi fintech masih cukup marak.
Nyatanya, pada rentang Februari hingga Selasa (5/3/2019), Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan 168 kasus.
“Jadi mereka itu sebenarnya bukan penyelenggara fintech lending, tetapi pelaku kejahatan finansial berkedok fintech,” ujar Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Hingga akhir Februari 2019, OJK telah memblokir 635 penyelenggara fintech tak berizin. Dengan demikian tercatat OJK sudah menumpas 803 aplikasi pinjaman online ilegal.
Pasca rapat koordinasi Satgas Waspada Investasi pada Selasa lalu, 168 aplikasi fintech ilegal itu telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika guna dilakukan pemblokiran.
Selain itu, Tongam berujar timnya juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada Direktorat Kejahatan Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk ditangani bila ada temuan tindak pidana.
Tongam mengatakan tindakan tegas itu dilakukan guna memberi pesan kepada masyarakat dan pelaku bahwa OJK tidak bakal tinggal diam atas persoalan maraknya fintech pinjaman online ilegal.
“Kami tidak bakal membiarkan mereka melakukan penawaran yang bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada fintech.”
Meski terus menutup fintech-fintech tak terdaftar itu, Tongam tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pinjaman online ilegal kembali muncul.
“Bahkan bisa semakin banyak, tapi kami akan terus melakukan pemblokiran dan penanganan,” tutur dia.
Selanjutnya, kata Tongam, timnya bakal kembali berkoordinasi dengan Kominfo untuk melihat di mana saja lokasi server dari 168 aplikasi pinjaman online tak berizin tersebut.
Berdasarkan data server dari 635 pinjaman online yang telah diblokir, kebanyakan dari aplikasi ilegal itu berasal dari dalam negeri.
“Kemudian dari Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan Malaysia. Walaupun banyak yang lokal, tapi kami enggak tahu badan hukumnya,” ujarnya.
Pertumbuhan jumlah pemain fintech peer-to-peer lending cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah 99 perusahaan.
“Ada 117 yang berminat dan sedang berproses,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.
Menurut Riswinandi, segala persyaratan untuk menjadi penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah jelas. Sehingga kalau hingga kini belum banyak perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar, artinya penyelenggara tersebut memang belum siap.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI telah menerima 500 laporan soal pinjaman online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Januari hingga Maret 2019. Dari aduan yang masuk soal pinjaman online itu, 70 persennya terkait fintech ilegal.