Beranda Umum Nasional Polisi Sita Mesin ATM di Kamar Ramyadjie, Tersangka Kasus Pembobolan ATM

Polisi Sita Mesin ATM di Kamar Ramyadjie, Tersangka Kasus Pembobolan ATM

atm
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menyita satu unit mesin ATM di kamar Ramyadjie Priambodo, kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto, yang kini menjadi tersangka dalam perkara pembobolan mesin  ATM.

“Saat penyidik menggeledah kamar tersangka di sebuah apartemen ditemukan sebuah mesin ATM,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (18/3/2019).

Argo mengatakan mesin ATM tersebut saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik. Selain itu kepolisian juga masih meminta keterangan dari Ramyadjie Priambodo terkait Keberadaan mesin ATM tersebut.

“Lebih lanjutnya nanti,” ujarnya.

Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa peralatan skimming, laptop, televon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Prabowo Masuk 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh 2025, Jokowi Nyungsep sebagai Tokoh Terkorup versi OCCRP

Argo menambahkan, polisi juga menemukan uang senilai Rp 300. Ramyadjie Priambodo ditangkap pada 28 Februari di Jakarta Selatan.

Menurut dia, Ramyadjie Priambodo sudah beberapa kali menggencarkan aksinya. dia terpantau melakukan penarikan di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya.

Tersangka Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.  Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat.

“Tersangka bekerja sebagai wiraswasta,” kata Argo.

Baca Juga :  Abraham Samad Tantang KPK Respons Laporan OCCRP Soal Jokowi  Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024

www.tempo.co