JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi akhirnya tidak akan menahan aktivus dan dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, usai pemeriksaan yang bersangkutan diperkenankan untuk pulang.
“Nanti selesai, langsung pulang. Yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya dua tahun,” ujar Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).
Sebagaimana diketahui, Robet ditangkap pada Kamis (7/3/2019). Penangkapan Robertus diduga lantaran mengkritik Tentara Nasional Indonesia.
Tim pendamping hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat menuturkan, Robet ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis pekan lalu, 28 Februari 2019. Orasi Robet disangka mengandung ujaran kebencian.
Polisi membidik Robet dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu itu menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Ujaran Robet di video itu dianggap menghina TNI.
Aksi Kamisan merupakan unjuk rasa setiap pekan yang menyuarakan penegakan hukum dan hak asasi manusia. Acara ini berlangsung di depan Istana Negara.
Robet tiba di lantai 14 gedung Bareskrim sekitar pukul 01.20, Kamis dinihari. Didampingi sejumlah penasehat hukum ia langsung diperiksa.
Sebelum ditangkap, Robertus Robet bercerita bahwa rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, itu sempat didatangi dua orang yang mengaku tentara pada Rabu, 6 Maret 2019 malam.
“Pembantu saya bilang dua orang yang mengaku aparat militer datang mencari saya pukul tiga sore,” kata dia.