KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (14/03/2019) siang. Mereka mendesak agar kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat prona di desa setempat dituntaskan.
Massa datang dengan membawa sejumlah poster. Mereka mendesak agar Kejari menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana desa serta pungutan pengurusan sertifikat tanah dalam program proyek nasional (Prona) yang dilakukan oleh Kepala Desa Girimulyo.
Aksi warga yang tergabung dalam Forum Peduli Girimulyo (FPG) tersebut, tidak berlangsung lama. Sejumlah perwakilan warga, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo.
Ketua FPG, Warsono, usai melakukan pertemuan dengan Kajari kepada awak media mengatakan kasus ini telah dilaporkan sejak 9 bulan lalu. Kedatangan warga, menurut Warsono, untuk mempertanayakan progres penanganan kasus dugaan penyimpangan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 dan prona 2017.
“ Kasus ini sudah dilaporkan sejak Sembilan bulan lalu.Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Ketegasan Kejaksaan, kami harapkan akan menjadi efek jera, terutama bagi kepala desa yang melakukan pelanggaran,” kata Warsono, Kamis (14/03/2019).
Dijelaskannya, jumlah ADD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepala desa, sebesar Rp 300 juta. Sedangkan jumlah pungutan pengurusan sertifikat Prona, yang seharusnya gratis, mencapai Rp 1,3 miliar. Warga yang akan mengurus sertifikat, lanjutnya, dipungut biaya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, dengan total 850 bidang.
“ Pungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa Girimulyo tersebut untuk biaya Prona. Padahal pengurusan sertifikat tersebut gratis. Sedangkan dana ADD yang diduga diselewengkan, untuk pembangunan jalan, rehab gedung. Rata-rata hanya diterapkan 30 persen, 40 persen, bahkan ada yang fiktif,” ungkapnya. Wardoyo