SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua oknum mantan Kasie dan THL POPT Dinas Pertanian yang terjerat korupsi pungli bantuan hibah Alsintan APBN, belum ditahan.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan kedua tersangka, Sudaryo (58) dan Setyo Apri Surtitaningsih, memang belum dilakukan penahanan.
Hal itu dikarenakan adanya beberapa pertimbangan. Keduanya dianggap masih kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa. Kemudian, keduanya dinilai tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk sementara memang belum ditahan. Karena masih cukup kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” papar AKP Harno.
Ia menguraikan untuk sementara, tim masih mengintensifkan pengusutan kasus tersebut. Termasuk menelisik aliran dana dan pungutan lainnya.
Sementara untuk mempercepat pemberkasan untuk dua tersangka, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi kembali.
Lantas berkoordinasi dengan saksi ahli dari akademisi. Pihaknya menargetkan berkas untuk dua tersangka itu sesegera bisa dilimpahkan.
AKP Harno mengungkapkan dua tersangka dalam kasus pungli Alsintan di Dinas Pertanian itu bakal dijerat dengan pasal Tipikor.
Yakni Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.
“Kita jerat pasal Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” urainya.
Keduanya dianggap melakukan penyimpangan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menarik pungutan terhadap bantuan Alsintan APBN yang harusnya diberikan gratis untuk jatah Poktan penerima.
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu Poktan di Dusun Garut, Desa Jekani, Mondokan.
Kasus dugaan pungli dan korupsi Alsintan itu diperkirakan berlangsung pada penerimaan bantuan antara tahun 2015-2018.
Kasat menjelaskan saat ini, tim masih mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
Selaim itu, tim juga melakukan pendalaman untuk menguak lebih jauh soal aliran dana pungli yang dilakukan keduanya.
Modus yang dilakukan keduanya adalah menarik sejumlah uang tebusan kepada kelompok tani (Poktan) penerima bantuan Alsintan. Untuk kasus ini, sementara laporan yang dijadikan dasar penanganan adalah di salah satu Poktan di Desa Jekani, Mondokan.
“Jatah bantuan Alsintan yang harusnya diberikan ke Poktan secara gratis, malah dipindahkan ke pihak lain karena Poktan yang seharusnya dapat jatah Alsitan itu tidak punya dana untuk nebus atau nyenggek. Mesin yang dipindahkan dengan tebusan itu adalah traktor roda empat EF 393 merk Yanmar bantuan APBN Tahun 2018. Nominal tebusannya atau senggekan yang diminta Rp 35 juta. Kalau nilai bantuan traktornya kami enggak tahu,” urai Kasat Reskrim.
Dari data investigasi di lapangan, nominal harga traktor itu jika di pasaran mencapai Rp 350 hingga Rp 400 juta. Sementara modus pungli serupa disebut-sebut juga menimpa ratusan Poktan penerima Alsintan. Total unit Alsintan yang dibantukan ke Sragen mencapai hampir 1.700 unit sejak 2012 hingga 2018.
Terkait indikasi tarikan serupa di Poktan dan bantuan Alsintan lainnya yang santer beredar, Kasat menegaskan saat ini masih terus dilakukan pendalaman.
Termasuk, aliran uang pungli yang ditarik dari para Poktan itu, saat ini juga masih dalam penelusuran.
“Pasti nanti akan kebuka kemana saja mengalirnya uang itu,” tukasnya.
Penerapan Pasal Tipikor itu dibenarkan pengacara salah satu tersangka, Mugiyono. Mugiyono yang ditunjuk oleh penyidik menjadi pengacara bantuan untuk tersangka Setyo Apri mengatakan kliennya memang dijerat pasal Tipikor. Wardoyo