JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Stop Pengungkapan Kasus Narkoba Andi Arief, Ini Alasannya

Ilustrasi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politisi Partai Demokrat, Andi Arief boleh bernafas lega. Pasalnya, ia cuma dimasukkan sebagai korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Ia menyatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wakil Sekjen Partai Demokrat itu tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

“Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka, maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi,” ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

“Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan,” tutur Iqbal.

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Andi Arief dinyatakan positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com