JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sandiaga Ingin Bebaskan Cantrang, Susi Bilang: Tak Punya Visi Berkelanjutan!

cantrang
ilustrasi/tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana cawapres Sandiaga Uno untuk mengkaji kembali penggunaan cantrang jika menang pemilu, menuai reaksi dari Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pujiastuti.

Melalui akun twitternya, Susi menyentil Sandiaga. Dalam cuitannyaa, Susi menulis, “Pemimpin tidak memiliki visi berkelanjutan, NO WAY,” tulis Susi, Kamis (21/3/2019) malam.

Cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau. Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat. Cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare. Cantrang, alat tangkap ikan yang dilarang karena merusak lingkungan.

Baca Juga :  Usai Gugatannya Ditolak MK, OSO hingga Hary Tanoe Merapat di Kediaman Megawati, Bahas Kemungkinan Jadi Oposisi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan. Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT. Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Cantrang Tak Ramah Lingkungan

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut. Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Penundaan larangan cantrang juga ditegaskan hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara. Di luar wilayah itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

Dalam masa tersebut, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan oleh pemerintah. Para nelayan diminta mengunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com