KARANGANYAR,JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Karanganyar mendesak Pemkab mereviai Perda Aneka Usaha. Pasalnya keberadaan Perda dinilai sudah tak relevan untuk pengembangan PUD.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar ,Tony Hatmoko mengatakan Pemkab Karanganyar harus segera merivisi Perda Aneka Usaha. Karena dalam Perda yang lama, pengelolaaan asset PUD Aneka Usaha ini, hanya Rp 15 miliar.
Sedangkan saat ini, aset yang dikelola sebesar Rp 21 miliar. Jika Perda Aneka Usaha dan Investasi ini tidak segera dirubah, maka PUD Aneka Usaha, tidak akan bisa dikelola dengan baik.
“Kami mendesak agar Pemkab Karanganyar merubah seluruh Perda Aneka Usaha ini, baik mengenai investasi, maupun tentang edu park dan tata personil managemennya,” paparnya kepada wartawan.
Selain itu, ia juga meminta bupati segera bersikap terkait posisi Dirut PUD Aneka Usaha nonaktif, Untung Sriyanto. Pasalnya, sejak dilengserkan sementara beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kejelasan terkait nasib Dirut dan kelanjutan pemegang kursi Dirut.
Padahal, dalam surat keputusan bupati Karanganyar, Untung Sriyanto di non aktifkan selama satu bulan. Sebagai konsekwensinya, meski non aktif, Untung Sriyanto masih menerima haknya sebagai direktur. Hanya saja, Untung Sriyanto menerima 50 persen dari gaji pokok.
“Selama nonaktif, pak Untung Sriyanto hanya menerima setengah dari gaji pokok. Hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan keputusan dari pemerintah,” kata Anis Susilowati, Kabag umum PUD Aneka Usaha, usai menerima kunjungan Komisi B DPRD, Karanganyar Senin (11/3/2019) siang.
Dijelaskkannya, selama direktur utama non aktif, seluruh kegiatan tetap berjalan. Pasalnya, menurut Anis, seleuruh operasional dibawah kendali Dinas Pariwisata
“Tidak ada masalah Mas, masih seperti biasa. Karena setiap hari kami membuat laporan kepada pejabat sementara yang menggantikan pak Untung, yakni Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga,” pungkasnya. Wardoyo