SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen sukses membongkar sindikat penipuan berkedok pendaftaran calon pramugari dan pramugara Lion Air. Dengan dalih bisa meloloskan menjadi pramugari, seorang pemuda asal Kedawung Sragen sukses memperdaya sejumlah korban.
Pelaku meraup uang ratusan juta rupiah dari sekirar 10 korban. Korban rata-rata berstatus lulusan pelajar hingga mahasiswa.
Tersangka diketahui bernama Tri Wantoro (32) asal Dukuh Gondang, RT 8 Mojodoyong, Kedawung, Sragen. Ia dibekuk oleh tim Resmob Polres Sragen berdasarkam laporan mahasiswi, Tiara Indasari (20) asal Sumberejo, Plupuh, Sragen yang menjadi salah satu korban.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sragen,” papar Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Senin (4/3/2019).
Dari kasus ini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua lembar Fotocopy Kwitansi bermeterai pembayaran untuk masuk menjadi Pramugari Lion Air dengan jumlah masing-masing Rp. 30.000.000 atau Rp 30 juta yang ditandatangani oleh tersangka.
Kemudian diamankan pula satu lembar bukti transfer Bank BNI atas nama KISMIYATI (ibu korban) kepada Rek Bank BCA Atas nama NURUL PROKLAWATI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Sehingga total dari korban Tiara, tersangka meraup uang Rp 80 juta. Jumlah itu di luar uang yang ditarik dari korban lain. Dari hasil penyelidikan, ada sekitar 8 orang lagi yang menjadi korban dari aksi percaloan itu.
“Tapi untuk sementara, baru satu korban yang melapor,” imbuh Kasat.
Seperti diberitakan, kasus itu terbongkar setelah korbam melapor ke Polres Sragen. Mahasiswi itu melaporkan aksi penipuan itu pada 31 Januari 2018 silam ke Polres Sragen.
Di hadapan petugas, korban yang didampingi ibunya, Kismiyati (40) melaporkan aksi penipuan itu berawal pada 13 Oktober 2018 silam. Awalnya, tersangka bertemu korban dan ibunya di rumah Taryadi di Ceperan, Sambirejo, Plupuh.
Saat itu, tersangka menawarkan jasa membantu korban menjadi pramugari Lion Air di Batam dengan Persyaratan membayar uang Rp. 120.000.000 atau Rp 120 juta.
Karena putri korban masih kuliah, tersangka menjanjikan untuk perekrutan bisa dilakukan sambil cuti kuliah. Karena tertarik, korban dan putrinya mengiyakan. Sebagai kesepakatan ia membayar uang muka Rp 30 juta disertai kuitansi bermaterai.
Setelah itu, tersangka membawa korban dan delapan korban lain ke Batam dengan dalih untuk pelatihan. Namun hingga uang terbayarkan hampir Rp 80 juta, korban tak kunjung dipekerjakan.
Bersamaan dengan itu, tersangka menghindar dan tiba-tiba menghilang. Merasa sudah tertipu, korban dan ibunya akhirnya nekat melapor ke Polres.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menyampaikan modus yang dilakukan tersangka yakni mengiming-imingi membantu menjadikan pramugari namun dengan persyaratan membayar Rp 120 juta.
“Ketika uang sudah dibayarkan, korban tak kunjung dipekerjakan. Tarifnya ratusan juta rupiah. Tersangka sudah kita amankan di Polres,” papar Kasat Jumat (1/3/2019). Wardoyo