KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS. COM-Calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo, Djumadi yang kalah dalam Pilkades serentak beberapa waktu lalu resmi mengajukan gugatan ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan diajukan lantaran ia keberatan dengan hasil pilkades yang diduga diwarnai kecurangan sehingga hasil akhir berselisih tipis untuk kemenangan petahana.
Kepada wartawan, Djumadi mengatakan telah menggandeng 7 orang penasehat hukum untuk mendapingnya mengajukan gugatan terhadap hasil pilkades. Menurutnya, salah satu alasan mengajukan gugatan tersebut, dalam pelaksanaan pilkades lalu, banyak terjadi kecurangan.
Akibat kecurangan tersebut, menurut Djumadi, dia harus kalah dengan Sutopo, yang merupakan calon petahana dengan selisih 57 suara. Sutopo memperoleh 1.145 suara, Djumadi 1.088 suara, Wiyono 15 suara.
“Negara kita itu negara demokrasi. Kalah menang itu hal biasa. Tapi Proses demokrasi itu ya harus benar. Harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sampai aturan di langgar,” kata dia, Sabtu (23/03/2019).
Sementara itu, Wijayono Hadi Sukrisno, saah satu tim penasehat hukum Djumadi, melalui telepon selularnya menjelaskan akan menempuh jalur hukum baik melalui PTUN maupun pidana.
Untuk gugatan ke PTUN, menurutnya proses awal sudah dilalui dengan mengirim nota keberatan kepada panitia pilkades Desa Sumberejo dengan tembusan kepada Bupati malalui Camat.
“Saya bersama tim penasehat hukum yang lain, telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang akan saya ajukan ke PTUN. Sedangkan untuk pidananya nanti akan saya ajukan kepada aparat kepolisian,” jelasnya. Wardoyo