Beranda Daerah Sragen Skandal Pungli Rp 315 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Kalijambe. Dinilai Coreng...

Skandal Pungli Rp 315 Juta di Seleksi Perdes Trobayan Kalijambe. Dinilai Coreng Desa Trobayan, Tim Penjaringan dan Tokoh Masyarakat Desak Penuntasan Kasus! 

Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Desa Trobayan, Kalijambe korban pungli saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo
Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Trobayan Kalijambe korban pungli oknum Kades saat melapor ke Polres Sragen 9/1/2019 silam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Sejumlah elemen  masyarakat Desa Trobayan, Kalijambe mendesak Polres Sragen segera mengusut tuntas kasus  dugaan pungutan liar (Pungli) seleksi perangkat desa (Perdes) yang melibatkan Kades setempat, SUP. Ketegasan aparat diharapkan bisa memberi efek jera dan mencegah terulangnya kasus jual beli jabatan oleh oknum pimpian yang dinilai sudah mencoreng Desa Trobayan tersebut.

“Kami berharap proses hukum ditegakkan. Ketika sudah ada korban dan unsur pidana terpenuhi, ya mestinya segera ditetapkan tersangkanya. Agar ada kepastian hukum,” ujar DI, salah satu tokoh Desa Trobayan, kepada wartawan Senin (11/3/2019).

Senada, Ketua Panitia Penjaringan dan Pengangkatan Perdes Trobayan, Faisal juga mendukung penuh penuntasan kasus dugaan pungli dalam seleksi Perdes itu.

Menurutnya mencuatnya kasus pungli yang diduga melibatkan oknum Kades dengan membentuk tim khusus itu, sudah mencederai semangat tim penjaringan yang sejak awal mati-matian menjaga proses rekrutmen berjalan transparan dan obyektif sesuai dengan Perbup dan aturan.

Ia juga menegaskan tim penjaringan sama sekali tak tahu menahu perihal indikasi Kades meminta uang ke sejumlah calon yang dibawa. Tim baru tahu ketika selesai pengumuman kemudian ada beberapa calon yang protes karena gagal padahal merasa sudah membayar lewat oknum Kades.

“Dari awal kami bertujuh (tim penjaringan) tidak tahu menahu kalau ada begitu (tarikan oleh Kades). Kami hanya menjalankan tugas tahapan sesuai Perbup dan tupoksi saja. Makanya kami juga merasa dirugikan, gara-gara kasus itu, panitia penjaringan Trobayan ikut kondang juga. Padahal kami enggak tahu sama sekali kalau ada yang bayar-bayar itu,” terangnya.

Faisal menegaskan selama proses penjaringan hingga penyerahan nilai sampai pengumuman, panitia tak pernah bersinggungan dengan Kades. Panitia juga tak pernah menghiraukan sekalipun sempat ada upaya masukan dari Kades soal PDLT calon.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

“Karena di aturan memang tidak ada PDLT. Makanya kami juga tetap pada aturan,” tandasnya.

Ia meminta Polres bisa mengusut tuntas kasus itu dan jika terbukti ada unsur pidana, bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menguap dan tak ada efek jera bagi pelakunya.

“Kalau enggak begitu (dihukum), nanti selamanya akan terjadi penyepelean hukum. Kalau ada kasus kemudian dibiarkan menguap lalu selesai begitu saja, ya enggak akan timbul efek jera. Selamanya para pelaku-pelaku atau oknum yang melanggar hukum enggak akan takut dan tak ada jera. Orang nyuri motor saja sekalipun motor curiannya dikembalikan, itu tidak serta merta menghilangkan perbuatan pidananya,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menegaskan proses penanganan kasus pungli seleksi Perdes Trobayan tetap jalan terus. Tim masih menambah permintaan keterangan melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi data.

“Masih jalan terus,” paparnya Senin (11/3/2019).

Bahkan sebelumnya ia mengisyaratkan kasus dugaan pungli oleh Kades untuk melicinkan calon perangkat desa dengan tarif ratusan juta itu, sudah memenuhi unsur.

“Pasti masuk. Sudah mengarah dan unsur-unsur terpenuhi. Tinggal menunggu saja,” papar Kasat.

Ia juga menguraikan dalam kasus itu, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 orang. Mereka diantaranya dua orang korban yakni mantan calon perangkat desa yang ditarik uang dan gagal lolos, oknum Kades, hingga tim 6 atau tim khusus yang dibentuk oleh Kades untuk menangani urusan jalur khusus bagi calon pelamar yang membayar.

Tim enam yang juga masuk dalam perjanjian itu bermaterikan orang-orang kepercayaan oknum Kades dan satu yang berstatus PNS.

“Sudah kita periksa semua. Kades sudah kita periksa beberapa hari lalu. Lalu ada enam orang yang ditunjuk sebagai tim untuk menjalankan modus menawarkan dan melakukan serah terima uang dari para pelapor juga sudah kita mintai keterangan. Tinggal mensinkronkan saja dan kalau ada yang kurang, akan kita panggil lagi. Tapi secara prinsip sudah memenuhi,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Dalam kasus ini, ada dua korban asal Kalijambe yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu. Keduanya masing-masing berinisial SUP dan NGAD asal Trobayan, Kalijambe.

Mereka melapor lantaran dimintai uang Rp 150 juta dan Rp 165 juta dengan dijanjikan lulus seleksi Perdes. Namun, setelah uang dibayarkan mereka gagal lulus dan uang belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Keduanya terpaksa melapor lantaran merasa janji pengembalian uang oleh tim 6 dan Kades pada September 2018, ternyata bohong belaka.

“Awalnya saya ditemui oleh Lurah saya (Kades) menjanjikan kalau mau jadi Perdes, dia bisa bantu asal mau bayar. Saya ditarik Rp 165 juta dan Mas NGAD ditarik Rp 150 juta. Setelah itu, Lurah membentuk tim berisi 6 orang. Mereka bukan panitia, tapi kelihatannya sengaja dibentuk untuk ngurusi ini. Uang kami serahkan lewat tim itu,” papar SUP diamini NGAD. Wardoyo