Beranda Daerah Semarang Suami di Brebes ini Aniaya Istrinya Saat Melihat Istrinya Keluar dari Kamar...

Suami di Brebes ini Aniaya Istrinya Saat Melihat Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama Pria

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
ilustrasi penganiayaan

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berawal dari rasa cemburu, seorang warga Desa Limbangan, RT 3 RW 4, Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Yonang (29) tega menganiaya istrinya Rohani (25), Jumat (15/3/2019).

Yonang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan tersebut.

Ia menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, Farid.

Yang bersangkutan tak lain adalah teman Yonang.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Yonang sedang membuat tusuk sate cilok di rumahnya.

Kemudian, temannya yang bernama Farid datang.

Dia membantu membuat tusuk sate cilok hingga selesai.

Setelah selesai itu, Yonang lantas istirahat.

Dia minum kopi di ruang tamu.

Setelahnya, pelaku pergi membeli rokok.

Rokok itu dibeli sebuah toko yang tak jauh dari rumahnya.

“Setelah membeli rokok, pelaku (Yonang) pulang.

Sesampainya di rumah, ia memergoki istrinya Rohani dan Farid keluar bersama-sama dari kamar mandi,” kata Kapolsek Losari, AKP Suraedi, Minggu (17/3/2019).

Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, lantas Yonang menarik istrinya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.

Pertanyaan itu hanya dijawab Rohani, “Maaf aku salah.”

“Merasa emosi lantas pelaku (Yonang) menarik kepala istrinya.

Dia membenturkannya ke tembok,” ungkap Suraedi.

Tidak hanya membenturkan, Yonang kemudian mengambil golok.

Dia membacok korban di bagian kepala, tangan, dan kaki sebelah kiri hingga terjatuh.

Yonang kemudian melarikan diri keluar dari rumah.

“Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong.

Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah,” paparnya.

Setelah melakukan penganiayaan, lantas Yonang mencoba kabur.

Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur.

Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.

Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek.

Tangan kanan sobek tiga tempat.

Jari tangan kanan dan kiri sobek.

Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes,” ucap AKP Suraedi.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.

Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut,” tandasnya.

www.tribunnews.com