Beranda Daerah Semarang Tergoda Kenalan Baru di FB, Siswi SMP Digondol dan Diculik Pemuda Sampai...

Tergoda Kenalan Baru di FB, Siswi SMP Digondol dan Diculik Pemuda Sampai Kalimantan

Tersangka diamankan Polres. Foto/Humas Polda
Tersangka diamankan Polres. Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Satuan Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil menangkap Erliyansah (25) seorang pemuda warga Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara,  Kalimantan Selatan. Pemuda itu diciduk gara-gara membawa kabur seorang gadis berinisial SM (14) siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Aksi nekat pelaku tersebut dilakukan usai keduanya saling kirim pesan (chating) melalui Media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku sengaja datang dari Kalimantan untuk menjemput korban. Mereka kemudian bertemu di Alun alun Brebes dan langsung membawanya ke Kalimantan tanpa seijin dari orang tua korban.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 2 Maret 2019 kemarin usai Polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim IptuTriyatno, Senin (4/3/2019) saat konferensi pers di Mapolres Brebes.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Disampaikan Triyatno bahwa penagkapan pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban. Saat penagkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polsek Lahei Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.

Atas kasus dugaan penculikan anak dibawah umur ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Brebes dan tdiancam kurungan hingga 15 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 81 ayat 2 UURI no 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu no 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 ats UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk ancama hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Asrin paman korban menyampaikan jika korban saat ini masih shock. Keluarga berharap korban nantinya bisa kembali bersekolah.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimaksih kepada pihak Kepolisian yang sigap membawa korban sehingga bisa berkumpul kembali bersama keluarga dirumah. Wardoyo