Beranda Daerah Semarang Tragis, Tak Kuat Beli Kayu Untuk Kusen Jendela, Pria Paruh Baya Nekat...

Tragis, Tak Kuat Beli Kayu Untuk Kusen Jendela, Pria Paruh Baya Nekat Tebang Kayu Suren milik Perhutani Malam Hari

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – NG (55) warga Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia nekat mencuri kayu hutan milik perhutani di Blok Kaliwadas Dusun Kluwung Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Henny Widiyanti Lestariningsih mengatakan, pelaku nekat mencuri kayu milik perhutani yang berjarak dari rumahnya sekitar 2 Kilo Meter pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dengan seorang diri hanya berbekal gergaji mesin dan sebuah senter kepala.

“Perbuatan pelaku berhasil diketahui oleh empat anggota Polhut (Polisi Hutan) pada saat melaksanakan patroli disekitar hutan dan mengetahui bahwa pelaku (NG) habis menebang batang kayu jenis pohon Suren selanjutnya petugas Polhut mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jumo,” terangnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Penanganan Polisi Lamban,  Keluarga Korban  Pembunuhan di Sukolilo, Pati Gelar Unjuk Rasa Tuntut Keadilan

Sementara itu menurut pengakuan NG mengatakan, baru pertama kali melakukan hal tersebut dan disadari pula bahwa perbuatnnya itu telah melanggar hukum.

Ia mengaku nekat melakukan mencuri kayu di lahan milik perhutani lantaran tidak mempunyai biaya untuk membeli kayu yang akan digunakan sebagai kusen jendela rumah miliknya.

“Kondisi perekonomian saya memang lagi kurang mujur, sehingga saya memberanikan diri menebang dua pohon jenis Kayu Suren milik perhutani karena tidak punya biaya untuk membeli bahan membuat kusen jendela rumah,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang kayu suren yang sudah dipotong, 1 buah mesin gergaji mesin lengkap dengan peralatannya, jerigen warna putih ukuran 5 liter berisi oli bekas dan 1 buah senter kepala.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dengan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” imbuh AKP Henny. Wardoyo