Beranda Umum Nasional Uang Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Dalam pecahan Rp 20.00 dan...

Uang Rp 8 Miliar Bowo Sidik Pangarso Dalam pecahan Rp 20.00 dan Rp 50.000 Diduga untuk Serangan Fajar

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua dari kiri) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti OTT KPK pengangkutan pupuk, di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Terdapat 84 kardus berisi amplop-amplop uang yang diduga dipersiapkan untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019 nanti. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua dari kiri) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti OTT KPK pengangkutan pupuk, di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Terdapat 84 kardus berisi amplop-amplop uang yang diduga dipersiapkan untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019 nanti. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politisi dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pupuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut terlibat dalam perkara dugaan suap pelaksanaan kerjasama antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut uang suap yang diterima Bowo digunakan untuk serangan fajar pada hari pencoblosan Pemilu 2019, 17 April.

Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok untuk pemilihan umum.

“Yang bersangkutan diduga mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk ‘serangan fajar’ pada Pemilu 2019 nanti,” kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, (28/3/2019).

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Dalam konferensi pers tersebut KPK memperlihatkan tumpukan kardus berjumlah 84 yang berisi duit untuk serangan fajar tersebut. Jumlah uang yang disita KPK dan telah dimasukkan ke dalam amplop itu total sekitar Rp 8 miliar. Adapun uang itu dibagi dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai calon legislatif atau caleg Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak. Serangan fajar ini diduga untuk membeli suara pemilih agar Bowo terpilih kembali sebagai wakil rakyat.

Bowo Sidik bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

www.tempo.co