JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar netizen dan masyarakat agar tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten terkait penembakan di Selandia Baru.
Jika menemukan konten tersebut masih beredar, publik diminta untuk melaporkannya ke pemerintah. Pelaporan itu dapat disampaikan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
“Baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang terkait penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari siaran pers di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (15/3/2019).
Pasalnya, kata Ferdinandus, penyebaran konten bakal memberi oksigen bagi tujuan kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ferdinandus menyebutkan Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan pemerintah telah memblokir sedikitnya 500 postingan berisi tentang penembakan di Selandia Baru yang beredar di internet dan media sosial.
“Berkaitan dengan tragedi berdarah di Selandia Baru, dengan ini Kominfo menyampaikan bahwa sejak Jumat siang ini telah menapis video rekaman penembakan yg beredar di internet dan media sosial. Sdh sekitar 500 posting yg ditapis dr berbagai platform sampai sore ini,” ujar Rudiantara melalui akun Twitter-nya @rudiantara_id, Jumat (15/3/2019).
Cuitan Rudiantara yang disampaikan sekitar empat jam yang lalu itu hingga kini disukai oleh 275 orang dan di-retweet hingga 341 kali. Selain itu cuitan tersebut dikomentari oleh 25 orang.
Rudiantara menyebutkan Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk memblokir konten tersebut.
“Platform Facebook, Instagram, Twitter, dll, telah juga bekerja sama melakukan penapisan konten tersebut,” ucapnya.
Kerja sama juga dilakukan dengan instansi pemerintah lainnya.
Lebih jauh Rudiantara mengimbau agar masyarakat tak ikut menyebarkan video penembakan di Selandia Baru atau tautan terhadap konten kekerasan yang brutal tersebut.
“Kominfo akan terus memantau dan mengupayakan dengan maksimal penapisannya,” katanya.