Beranda Daerah Sragen Wah, Ada Kompenie Asal Belanda Terdeteksi Punya E-KTP Sragen dan Masuk DPT...

Wah, Ada Kompenie Asal Belanda Terdeteksi Punya E-KTP Sragen dan Masuk DPT Pemilu. Terdaftar di TPS 7 Karangtengah Sragen

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan print out E-KTP WNA asal Belanda, Fansiscus Maria Kompenie yang terdaftar di DPT Pemilu di Karangtengah, Sragen. Foto/Wardoyo
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat menunjukkan print out E-KTP WNA asal Belanda, Fanciscus Maria Kompenie yang terdaftar di DPT Pemilu di Karangtengah, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menemukan satu warga negara asing (WNA) di Sragen yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. WNA itu diketahui bernama Franciscus Maria Kompenie dengan tempat tanggal lahir di Singkawang, 5 Februari 1955.

Kompenie diketahui juga memiliki E-KTP beralamat di Sarirejo RT 1 3,  Karangtengah, Kecamatan Sragen. Yang bersangkutan tercatat terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 Karangtengah, Sragen.

Temuan itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo Sabtu (9/3/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan masuknya Kompenie dalam DPT Pemilu Sragen diketahui dari informasi provinsi.

“Sebetulnya ada 4 WNA yang terdeteksi ada di Sragen. Tapi hanya satu itu (Kompenie) yang masuk DPT.  Yang bersangkutan juga punya E-KTP Sragen. Karena dia posisinya WNI dan bolak-balik Sragen Belanda, maka E-KTPnya warna kuning,” papar Dwi.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Bioskop di Atrium Sragen Tutup, Kini Platinum Cineplex Resmi Dibuka dengan Harga Mulai Segini !

Dari hasil penelusuran ke yang bersangkutan, Kompenie mengaku sudah lama tinggal di Sragen. Dia juga sudah menikah dengan warga di Karangtengah, Sragen.

Foto/Wardoyo

Menurut Dwi, Kompenie belum pindah kependudukan dari Belanda ke Indonesia. Terkait temuan itu pihaknya sudah melayangkan rekomendasi dan berkoordinasi dengan KPU agar dilakukan pencoretan dari DPT. Kemudian tidak diberi formulir pemberitahuan mencoblos atau C6 dan tidak diberikan hak mencoblos.

“Karena syarat memiliki hak pilih dan mencoblos adalah WNI,” terang Dwi.

Perihal lolosnya WNI dalam DPT, Dwi menengarai kemungkinan bisa lolos karena beberapa faktor. Bisa jadi, DPT yang digunakan berdasarkan hasil coklit Pilgub 2018 dan petugas coklit dimungkinkan tak mendatangi yang bersangkutan secara langsung.

“Atau salah dalam input data bahwa yang bersangkutan adalah WNA dan dimasukkan dalam DPS dan DPT,” jelas Dwi.

Baca Juga :  KPU Sragen Dituduh Dzalim di Pilkada 2024, Tim Kampanye Paslon 02 Sigit-Suroto Beberkan Keburukan Selama Debat Terbuka Berlangsung

Menurutnya, temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat. Wardoyo