![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/04/IMIGRAN.jpg?resize=500%2C283&ssl=1)
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Imigrasi Kota Semarang mengamankan 40 WNA asal Taiwan dan China di sebuah rumah yang berada di Kompleks Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Minggu (21/4/2019). Mereka diamankan dengan indikasi sebagai komplotan pelaku tindak pidana penipuan lewat telepon.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan 40 WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan penipuan yang menggunakan telepon untuk melakukan aksinya.
Dilansir Tribratanews Polda Jateng, puluhan tersangka itu menjalankan aksi dengan sasaran korban penipuan adalah WNA yang berada di Taiwan ataupun China yang memiliki permasalahan hukum.
Dari 40 WNA tersebut 6 diantaranya wanita dan 34 laki-laki dengan usia sekitar 25 sampai 30 tahun.
Sebelas diantara 40 WNA tersebut merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Interpol Taiwan.
“Penangkapan 40 WNA ini tidak ada kaitannya dengan hasil pemungutan suara Pilpres 2019. Tidak ada barang bukti yang ditemukan yang mengarah atau menjurus kepada hasil pemungutan suara Pilpres 2019.” ungkap Kapolrestabes. Wardoyo