Beranda Umum Nasional Berang Dituding Melobi Bawaslu, BPN Akui Kirim Surat untuk Minta C1

Berang Dituding Melobi Bawaslu, BPN Akui Kirim Surat untuk Minta C1

Ahmad Riza Patria/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membantah melobi Bawaslu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo mengakui mengirim rusat ke Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1.

Pernyataan itu dilontarkan oleh juru kampanye nasional BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria. Namun dia mengakui kubunya berkirim surat kepada penyelanggara Pemilu itu.

“Kami enggak melobi, kami bikin surat secara resmi, kan enggak masalah. Kami berkirim surat yang intinya dapat mengakses,” kata Riza di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Tudingan melobi itu sebelumnya disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto.

Hasto mengaku mendapat informasi BPN melobi Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mendapatkan form C1.

“Saya dapat informasi kalau BPN sedang lobby Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1,” kata Hasto melalui keterangan tertulis pada Kamis (25/4/2019).

Riza mengatakan, dokumen C1 bukanlah rahasia negara, tetapi milik publik. Dia pun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum seharusnya memberikan akses untuk mengakses dokumen C1 itu.

Baca Juga :  Muda dan Kaya! KPK Rilis Harta Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, kubunya memerlukan akses C1 dari Bawaslu dan KPU untuk melakukan perbandingan dengan C1 yang dimiliki partai dan saksi-saksi dari lapangan.

“Karena, mohon maaf, C1 yang sekarang beredar ini banyak macamnya. Dari situ kita akan lihat siapa yang nakal,” ucapnya.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga, Andre Rosiade, meminta Hasto tak melontarkan tuduhan kubunya melobi Bawaslu.

Andre mengatakan, dokumen C1 wajib dibuka kepada publik hingga tujuh hari setelah waktu pencoblosan. Tanpa melobi pun, kata dia, kubunya berhak mengakses dokumen itu.

“Jadi Hasto enggak usah hoaks, enggak usah jadi tukang fitnah, urus saja tabulasi,” kata Andre secara terpisah di Jalan Kertanegara 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin telah membenarkan adanya permintaan dokumen dari BPN Prabowo ke lembaganya.

Baca Juga :  Kasus Pagar Laut Naik ke Penyidikan, Peran Kades Kohod  Disorot

“(Mereka) bersurat resmi,” ujar Afifuddin saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Saat ditanya perihal waktu pengiriman surat, Afifuddin mengaku lupa tanggal penerimaan surat oleh Bawaslu.

“Lupa, tanya Pak Ketua ya,” kata dia.

www.tempo.co