SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tabir gelap kasus penganiayaan sadis di Dukuh Plumbon, Gondang yang dilakukan Edi Santoso (32) warga Plumbon RT 51/13, Gondang, Sragen hingga menewaskan saudara sepupunya, Pujiyanto alias Anto (34) akhirnya terungkap. Rupanya aksi penganiayaan berujung maut itu ternyata dipicu rasa cemburu tersangka terhadap sepupunya.
Hal itu terungkap ketika tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Senin (1/4/3019). Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan dari hasil penyidikan, polisi mengungkap motif tersangka membantai sepupunya itu hingga tewas.
Modusnya yakni tersangka cemburu karena korban sering mengajak main anaknya. Akibat sering diajak main, anak korban jadi sering rewel dan menangis.
Hal itulah yang memicu tersangka kalap dan mengamuk. Dari keterangan tersangka, ia sudah sering meminta agar korban tak mengajak main anaknya.
“Modusnya karena cemburu korban sering mengajak main anaknya dan itu dituding jadi pemicu anak tersangka sering nangis dan rewel,” paparnya.
Sementara, meski dikatakan ada gangguan kejiwaan, nyatanya tersangka masih bisa diajak komunikasi. Saat ditanya wartawan, ia menjawab memukul sepupunya itu karena memukul duluan.
“Awalnya kerah (berkelahi). Dia mau tak pukul, tapi mukul dulu,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sementara terkait kondisi kejiwaan tersangka, Kapolres menyampaikan sudah mengirim tersangka untuk diperiksa di RSJD Solo. Pihaknya nanti juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyikapi hal itu. Wardoyo