Beranda Daerah Sragen Operasi Keselamatan Candi 2019, Polres Sragen Bidik 8 Pelanggaran. Dari Mengemudi Gunakan...

Operasi Keselamatan Candi 2019, Polres Sragen Bidik 8 Pelanggaran. Dari Mengemudi Gunakan HP Sampai Berkendara Kondisi Mabuk! 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi jajaran perwira. Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi jajaran perwira. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai 29 April hingga 12 Mei 2019 mendatang, Polres Sragen bakal menggelar operasi kendaraan dengan tajuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2019. Ada delapan prioritas utama yang akan dibidik dalam operasi tersebut.

Hal itu terungkap saat Apel gelar pasukan yang dihelat di Mapolres Sragen, Senin (29/4/2019). Kapolres mengatakan operasi dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, untuk mengetahui kesiapan personel sehingga kegiatan Operasi dapat berjalan dengan optimal.

Operasi digelar dengan latar belakang masih tingginya angka pelanggaran dan jumlah kecelakaan lalu lintas. Meskipun angka kecelakaan dan korban jiwa dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.

“Dalam mengatasi permasalahan bidang Lalu Lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri. Bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas,” paparnya.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas.

Kapolres juga menyampaikan dalam operasi 14 hari ke depan, sasaran operasi keselamatan tahun 2019 memprioritaskan delapan hal. Diantaranya menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurunkan penumpang dijalan tol, melawan arus lalu lintas.

Kemudian mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba, mengemudikan kendaraan dibawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal serta menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.

“Penekanannya meningkatkan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari KKN. Serta terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas,” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran