SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen terus mengintensifkan penagihan tunggakan yang kini masih Rp 8 miliar.
Selain terjun mengecek dan sosialisasi ke lapangan, tim juga mengintensifkan pemanggilan terhadap kepala dusun (Kadus) petugas pungut yang wilayahnya masih nunggak.
Seperti Rabu (10/2/2019) tadi, sejumlah Kadus di wilayah Kecamatan Gondang, dipanggil dan diklarifikasi oleh tim penagihan di Kantor BPPKAD. Salah satunya Kadus di Desa Tunggul.
Desa Tunggul tercatat masih terdapat tunggakan sebesar Rp 98 juta. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , tunggakan di Desa Tunggul itu tersebar di tiga wilayah kebayanan.
Di Kebayanan Tawangsari, Kadus Joko Sugiyatno wilayahnya masih nunggak Rp 34,4 juta. Kemudian di Kebayanan Tunggul sendiri yang merupakan wilayah Kadus Hartoyo juga tercatat nunggak Rp 27,9 juta.
Satu lagi Kadus di Tawang yang merupakan wilayah Kadus A.Wardoyo masih menyisakan tunggakan Rp 34,6 juta.
“Iya tadi ada (Kadus) yang sudah kita panggil dan klarifikasi. Nanti siang ada lagi. Alasan mereka masih di WP (wajib pajak) dan dicari belum ketemu. Apapun,kami melihat memang petugasnya yang belum maksimal. Karena dengan masih di WP, berarti mereka juga kurang maksimal dalam menagih ke warga,” papar Kepala BPPKAD Sragen, Dwiyanto melalui Kabid Penagihan PBB, Edy Purwanto, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, sejauh ini, jumlah tunggakan PBB hingga awal 2019 masih Rp 8 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi sejak pelimpahan PBB menjadi kewenangan daerah mulai 2014 hingga 2018.
Perihal tunggakan yang dikemplang Kadus atau petugas pungut, Edy menyampaikan hal itu belum terdeteksi secara detail. Sebab jika Kadus ngemplang, maka akan ketahuan dan dikomplain oleh WP.
Karena sekarang ini jika belum membayar tagihan tahun sebelumnya maka akan dicantumkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tertagih (SPPT).
Edy juga menyampaikan dari hasil klarifikasi ke lapangan dan WP, ternyata masih ada SPPT yang belum diserahkan ke warga.
Padahal SPPT sudah diserahkan sejak awal Januari 2019 lalu. Harusnya maksimal 3 bulan, SPPT harus tersampaikan ke WP.
Temuan SPPT belum disampaikan ke WP itu diketahui di beberapa desa yang dikroscek secara sampling oleh tim.
“Kemarin di awal tahun, desa yang ada piutang kita panggil semua. Kita lihat progresnya ada kenaikan atau tidak. Sebagian memang sudah ada peningkatan. Makanya kita terus intensif lakukan upaya. Kalau tidak terjun ke lapangan, ya kita panggili satu persatu ke sini,” terang Edy.
Namun ia menegaskan dari 20 kecamatan, tak semuanya ada tunggakan. Seperti di Kecamatan Jenar, Mondokan, Gesi dan Sambirejo yang notabene tercatat bersih dari tunggakan dan lunas semua.
Kendati masih ada tunggakan, ia menambahkan realisasi tagihan PBB di 2019 sudah menunjukkan grafik positif dan peningkatan signifikan.
Di triwulan pertama 2018, realisasi tagihan PBB sudah mencapai Rp 7 miliar lebih dari target triwulan pertama Rp 3,6 miliar.
“Sudah hampir mendekati 30 persen lebih,” pungkas Edy. Wardoyo