
PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Senin (8/4/2019) siang.
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto dalam konferensi pers menyampaikan bahwa Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tentang penipuan penerimaan CPNS.
Kasus penipuan CPNS terjadi pads korban bernama Yuli Retnosari (27) warga Desa Bojong RT 1/RW 2, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial SS (59) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjanjikan bisa memasukan orang untuk menjadi CPNS Dinas Kesehatan Purbalingga karena kenal dengan sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan di Jakarta. Tersangka juga mengeluarkan surat keputusan palsu untuk meyakinkan korbannya,” jelas Willy dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah sejumlah uang diserahkan oleh orang tua korban kepada tersangka pada Mei 2015. Ternyata status CPNS yang dijanjikan tersangka hingga tahun 2019 tidak terealisasi hingga kemudian dilaporkan kepada Polres Purbalingga.
Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan korban penipuan tersangka berjumlah satu orang, dengan kerugian uang hingga Rp 27 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kwitansi penyerahan uang, petikan surat keputusan pengangkatan CPNS, surat pernyataan melaksanakan tugas, dan surat pengantar yang semuanya palsu.
“Kepadanya kita kenakan pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP dengan ancamaan hukuman empat tahun penjara,” ucapnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














