WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kabar gembira bagi pelaku bisnis UMKM di Wonogiri. Saat ini legislatif telah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Akan ada sejumlah pasal yang mengatur pasar tradisional maupun pelaku UMKM.
“Nanti akan mengatur mengenai jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Juga kewajiban toko modern menampung produk UMKM,” ungkap Sekretaris DPRD Wonogiri, Gatot Siswoyo, Senin (27/5/2019).
Bupati Joko “Jekek” Sutopo, menyebutkan, pemerintah berkewajiban mendorong sekaligus menumbuhkan UMKM. Salah satunya dengan menyuguhkan produk UMKM di jaringan toko modern.
Kewajiban menjual produk UMKM tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk regulasi sehingga memiliki kekuatan hukum. Bisa dalam bentuk peraturan bupati, atau lainnya. Yang jelas jika toko modern menolaknya, maka ijin akan dicabut.
Pihaknya mengaku sedih saat mengetahui tidak ada produk UMKM Wonogiri yang dijual di gerai toko modern. Produk-produk seperti olahan makanan misalnya marning jagung maupun keripik singkong yang di jual di toko modern saat ini merupakan produk luar Wonogiri. Padahal dari sisi rasa dan kualitas, produk asli Wonogiri tak kalah bersaing. Haryanto