JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Jepara sukses menangkap dua tersangka pengedar bahan pengembang roti berisi semen. Kasus ini dibongkar oleh Polres Jepara dan diamankan beberapa pelaku serta barang bukti bahan roti palsu berisi semen tersebut.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengungkapkan dari kasus ini, pihkanya menangkap dua pelaku berinisial WG (56) dan SW (41).
Keduanya merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Selain mereka, saat ini tim masih mengejar satu tersangka yang buron yaitu WO (50).
“Tersangka telah mengedarkan bahan pengembang roti berisi semen di Kecamatan Mlonggo yang laku 20 dos. Kemudian di pasar Jepara 2 sebanyak 40 dos, Pasar ratu Jepara berhasil menjual 10 dos dan di pasar Mayong berhasil menjual barang senilai Rp 10.000.000,-. Namun yang terakhir berhasil diketahui oleh pembeli,” papar AKBP Arif Budiman, Rabu (1/5/2019).
Karena ketahuan, kemudian uang langsung dikembalikan oleh ketiga pelaku kepada pedagang di pasar Mayong.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menuturkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan produk palsunya tersebut di wilayah Kecamatan Welahan.
“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran di sejumlah pasar tradisional. Akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Welahan,” ujarnya.
Setelah beberapa kali meresahkan warga dengan produk palsunya, WG dan SW ditangkap polisi berikut barang bukti. Diantaranya 142 kotak kardus kecil warna merah merk Rajawali yang berisikan semen dalam kemasan plastik.
Polisi juga mengamankan 31 kemasan plastik bening isi semen, 50 (lima puluh) kantong plastik warna merah dan 300 lembar pembungkus warna merah dengan merk Rajawali PT Jaya Abadi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan UU RI tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 Jo Pasal 27 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan,” terangnya. Wardoyo