Beranda Daerah Sragen Berkomplot Maling Kayu Hutan, Warga Sidoharjo Sragen Ditangkap Polisi. Diamankan 4 Batang...

Berkomplot Maling Kayu Hutan, Warga Sidoharjo Sragen Ditangkap Polisi. Diamankan 4 Batang Sonokeling

Barang bukti mobil dan 4 batang kayu diamankan polisi. Foto/Humas Polda
Barang bukti mobil dan 4 batang kayu diamankan polisi. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Anggota Polhut Perhutani KPH Gundih bersama Polsek Geyer berhasil mengungkap kasus ilegal logging atau pencurian kayu dari kawasan hutan. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang digerebek dan diamankan. Ironisnya, satu diantara pelaku diketahui dari Sragen.

Ketiganya masing-masinf Warno alias Egip (43), warga Kecamatan Kemusu, Boyolali dan Teguh Wiyono alias Agus Kentus (40), warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Satu lagi adalah orang Grobogan bernama Wahyudi alias Bagong (41), warga Desa Monggot, Kecamatan Geyer.

Pengungkapan kasus itu bermula ketika beberapa anggota Polhut hendak patroli rutin pada Kamis (9/5/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelum patroli, mendadak ada informasi masyarakat yang mengabarkan jika ada kendaraan mencurigakan di jalan raya menuju kawasan Waduk Kedungombo.

Informasi itu juga menyebutkan, kendaraan mencurigakan itu jalannya terlihat berat karena membawa kayu ilegal.

Kendaraan mencurigakan itu disebutkan berjenis Toyota Kijang warga coklat metalik dengan nomor polisi AD 8610 WH.

Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian mencoba melakukan penghadangan di Desa Juworo, Kecamatan Geyer.

Baca Juga :  Sragen Ajukan Lima Proyek Strategis Demi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Menjelang tengah malam, kendaraan tersebut melintas dan langsung dihentikan petugas.

Dalam kendaraan itu terdapat dua orang, yakni Teguh Wiyono selaku sopir dan Warno yang duduk disampingnya. Saat diperiksa lebih lanjut, dalam kendaraan itu terdapat empat potongan kayu sonokeling.

Masing-masing berukuran 1 meter x diameter 36 centimeter, 1 meter x diameter 45 centimeter, 1,3 meter x diameter 40 centimeter dan 1,9 meter x diameter 28 centimeter.

Total volume keempat potongan kayu gelondongan itu sebanyak 0,58 meterkubik. Keempat kayu itu bisa mat ke dalam kendaraan setelah jok tengah dan belakangnya dilepas.

Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sehingga diduga kuat merupakan hasil penebangan dari kawasan hutan. Kedua orang itu mengaku mendapatkan kayu dari Wahyudi alias Bagong.

“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, kedua orang itu berikut kendaraan dan isinya kita amankan di Mapolsek Geyer. Setelah itu, kita melakukan penangkapan terhadap Wahyudi alias Bagong yang disebut kedua pelaku sebagai pemilik kayu solokeling itu,” ungkap Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Sabtu (11/5/2019).

Ia menjelaskan, akibat dari perbuatan ilegal logging tersebut, pihak Perhutani KPH Gundih diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 juta. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka yang sudah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Sriyanto Saputro Kembali Kunjungi Sragen Dengan Menggelar Dialog Menyerap Aspirasi Masyarakat Bumi Sukowati

Para tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (a) lebih subs 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Wardoyo