JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan mengenai pertumbuhan ekonomi, rasio utang, dan realisasi belanja subsidi yang perlu menjadi perhatian DPR dan Pemerintah. Hal itu disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018 dalam sidang paripurna ke-18 DPR RI.
“Kami memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian DPR dan Pemerintah terhadap LKPP Audited Tahun 2018 ini,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat ditemui usai membacakan laporan di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (28/5/2019).
Pertama, kata Moermahadi, terdapat beberapa capaian yang positif terhadap target Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2018 yang ditetapkan dalam APBN 2018. Di antaranya realisasi inflasi sebesar 3,13 persen dari target 3,5 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan sebesar 5 persen dari target 5,2 persen.
Namun, kata Moermahadi, pemerintah tidak dapat mencapai target terhadap beberapa indikator. Di antaranya yaitu pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5,17 persen dari target 5,40 persen. Lifting minyak mentah hanya mencapai 778 ribu barel per hari dari target sebanyak 800 ribu bph, dan lifting gas hanya mencapai 1.145 ribu bph dari target 1.200 ribu bph.
Kedua, rasio utang pemerintah pusat terus mengalami peningkatan sejak tahun 2015, meskipun rasio utang tersebut masih di bawah ambang batas 60 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Pada 2015, rasio utang
yaitu sebesar 27,4 persen, 2016 sebesar 28,3 persen, dan 2017 sebesar 29,93 persen. Barulah pada 2018 rasio utang turun menjadi 29,81 persen.
Ketiga, realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp 216 triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp156 triliun dan meningkat sebesar Rp 50 triliun dibandingkan dengan tahun 2017. Menurut Moermahadi, kondisi ini salah satunya terjadi karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun.
Selanjutnya, yang menjadi perhatian BPK adalah realisasi nilai Indonesia Crude Price (ICP) 2018 yang sebesar US$ 67,S per barel, atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar US$ 48 per barel. Lalu realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.247 per dolar Amerika Serikat atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar Rp13.400.
Selain tu, Moermahadi menyebut juga terdapat penyediaan bahan bakar minyak dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan. Harga jual dari kedua komponen ini ditetapkan Pemerintah di bawah harga keekonomisan. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas kebijakan penetapan harga ini.