Beranda Daerah Semarang Dua Remaja Begal Sadis Dibekuk Polisi di Kaligondang. Modusnya Pura-pura Monta Antar,...

Dua Remaja Begal Sadis Dibekuk Polisi di Kaligondang. Modusnya Pura-pura Monta Antar, Di Tengah Jalan Eksekusi Korban

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pemuda begal yang melakukan aksi perampasan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Kaligondang.

Dua pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya. Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/5/2019) mengatakan pelaku yang diamankan yaitu GS (20), warga Desa Sinduraja RT 3 RW 3 dan AMI(20), warga Desa Sinduraja RT 1 RW 2 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Sedangkan korban kejahatan pelaku adalah Reza Supriandi (14), pelajar warga Desa Selakambang RT 3 RW 3 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (5/5/2019) dini hari. Saat itu kedua pelaku mencegat korban beserta satu temannya yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Pelaku meminta diantar ke Kaligondang. Namun pelaku GS yang mengendarai sepeda motor korban.

“Sesampainya di area persawahan Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, pelaku berhenti dan meminta telepon genggam korban. Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan pisau. Mengetahui hal itu korban langsung lari. Sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi R-2415-FL ditinggal dan dibawa kedua pelaku,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Anggota Polsek Kaligondang yang mendapatkan laporan kasus tersebut lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

Selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut barang buktinya, Senin (6/5/2019).

“Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP subside Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ancaman hukumannya Sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor