Beranda Umum Nasional Kivlan Zen Lolos ke Luar Negeri, Polisi Batalkan Pencekalan

Kivlan Zen Lolos ke Luar Negeri, Polisi Batalkan Pencekalan

tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnews.co – Kivlan Zen akhirnya lolos dan berhasil melenggang keluar negeri. Pasalnya pihak kepolisian membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Pembatalan pencegahan terhadap eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu tertuang dalam surat Bareskrim Polri B/3248.2 RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim, 11 Mei 2019.

“Dengan ini diberitahukan kepada Dirjen Imigrasi bahwa terhadap surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019 atas nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mohon kiranya dapat dilakukan pembatalan,” begitu bunyi surat yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho.

Saat dikonfirmasi terkait pembatalan pencekalan tersebut, namun belum ada respon dari Bareskrim Polri.

Namun, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan pencekalan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Golkar Dinilai Paling Apes di Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

“Suratnya sudah diterima oleh Imigrasi tadi jam 3 pagi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2019. Dengan batalnya pencekalan tersebut, kata Sam, Kivlan kembali bisa bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, polisi mengajukan pencekalan terhadal Kivlan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Permohonan pencekalan tertulis dalam surat Bareskrim Polri dengan nomor B/3248/RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

Kivlan dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Lebih lanjut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Kivlan pada 13 Mei mendatang.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Sebagaimana diketahui, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

www.tempo.co