Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Konsumen Jarak Dekat Paling Terdampak Penerapan Tarif baru Ojek Online

ilustrasi / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konsumen ojek online jarak dekat menjadi yang paling terdampak dari penerapan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019.

Jumlah mereka diperkirakan akan berpotensi merosot setelah Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif baru.

Hal itu diungkapkan oleh ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal. Dia mengatakan, jumlah penumpang jarak dekat paling terimbas kebijakan tersebut karena kenaikan harga tarif minimum atau flagfall mencapai 100 persen.

“Secara real di lapangan, mereka mengalami kenaikan tarif hampir dua kali lipat dari harga flagfall sebelumnya. Terutama penumpang zona II di Jabodetabek,” ujar Fithra di Restoran Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Dalam hasil sigi yang dirilis oleh Research Institute of Socio-Economic Development atau Rised, tarif flagfall untuk zona II Jabodetabek yang berlaku di lapangan ialah Rp 10.000 hingga Rp 12.500. Besaran tarif ini lebih tinggi ketimbang tarif dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan.

Fithra menjelaskan, tarif yang berlaku di dalam aturan Kementerian adalah tarif bersih yang diterima pengemudi.

Sedangkan biaya yang harus ditanggung konsumen dan berlaku di lapangan merupakan akumulasi dari tarif untuk pengemudi ditambah 20 persen ongkos untuk aplikator. Adapun tarif flagfall ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Sebelum aturan ditetapkan, tarif flagfall berada di kisaran Rp 4.000- Rp 6.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Dengan tarif yang berlaku sekarang, Fithra mengatakan konsumen ojek online jarak dekat berpotensi memilih alternatif angkutan lain, seperti angkutan umum.

“Mereka menggunakan angkot untuk ke stasiun kereta, halte Transjakarta, atau Stasiun MRT,” tuturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Kementeriannya akan mengevaluasi pemberlakuan beleid tentang tarif ojek online dalam waktu dekat.

Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei lembaga independen yang akan ditunjuk Kementerian. Lembaga survei ini bakal bekerja selama 10 hari, mulai 7 Mei hingga 17-18 Mei.

Setelah itu, Kementerian akan menelaah hasil sigi dan mengambil kebijakan dari hasil riset tersebut.

“Selama hasil riset belum keluar, kami akan memberlakukan uji coba tarif. Kami minta aplikator tetap menetapkan tarif sesuai aturan Kemenhub,” ujarnya di kantor Kementerian Pariwisata pada Senin (6/5/2019).

Selama uji coba, aplikator hanya memberlakukan tarif anyar untuk lima kota. Di antaranya Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar. Sedangkan penerapan tarif baru untuk seluruh kota baru diberlakukan setelah pemerintah mengevaluasi uji coba.

Sementara itu, ihwal evaluasi tarif flagfall, Kementerian Perhubungan memiliki dua skenario. Pertama, tetap memberlakukan tarif ojek online seperti yang berlaku saat ini. Kedua, menurunkan angka kilometer pada tarif minimal.

“Mungkin akan kami koreksi karena yang lama kan tarifnya memang murah. Yang jelas kami sepakat untuk mensejahterakan (pengemudi),” ujar Budi Setiyadi.

Exit mobile version