PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria yang bekerja di swalayan Alfamart cabang RSUD Purworejo diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo.
Pasalnya ia dilaporkan oleh pihak PT Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) lantaran diduga telah melakukan penggelapan 600 bungkus rokok senilai belasan juta rupiah.
Pelaku berinisial WEP (27), warga Desa Malangrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Aksi penggelapan tersebut dilakukan pada 17 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut laporan, saat itu WEP yang berposisi sebagai MRO atau marketing mengeluarkan barang dari gudang atas permintaan dari konsumen melalui pesan singkat.
Barang tersebut berupa rokok merk Surya 16 sebanyak 5 bal atau 500 bungkus dan rokok merk LA Bold sebanyak 1 bal atau 100 bungkus senilai total Rp 12.320.000.
“Sesuai dengan aturan, saat sore harinya atau maksimal pada saat absen pulang kerja barang yang diambil atau dikeluarkan tersebut sudah harus dibayarkan di kasir Alfamart. Namun, pada saat itu pada sore hari tersangka WEP tidak melakukan pembayaran ke kasir,” ungkap Iptu Sukardi, Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Purworejo, didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah, Senin (27/5/2019).
Pada hari berikutnya, manajemen Alfamart berupaya menanyakan pembayaran. Namun, tersangka selalu mengelak.
Saat salah satu rekannya menanyakan, tersangka sempat berdalih bahwa uang hasil penjualan rokok telah digunakan untuk membantu tetangganya yang mengalami kecelakaan.
Kesal dengan sikap tersangka, menajemen akhirnya melaporkan ke Polsek Purworejo pada pertengahan April 2019.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada 25 April 2019 dengan barang bukti berupa 1 buah kartu identitas Alfamart dan 1 lembar surat jalan yang yang terdapat stempel Alfamart tanggal 17 Juli 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka WEP mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku bahwa hasil penjualan rokok telah habis untuk karaoke dan bersenang-senang bersama wanita di Jogja.
“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam kita pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandas Iptu Sukardi. Wardoyo