TULUNGAGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Manajemen PT Intan Pariwara Klaten melaporkan dua karyawannya ke Polres Tulungagung karena menggelapkan uang tagihan.
Keduanya adalah RH (22) dan End (22), warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kedua terlapor ini adalah karyawan di bagian penagihan di wilayah Tulungagung.
Selama rentang 2018-2019 keduanya aktif menagih dari para relasi penerbitan buku ini.
Namun uang tagihan tersebut tidak pernah disetorkan ke kantor.
“Jadi manajemen perusahaan cek lapangan. Ternyata para relasi sudah membayar lunas tagihannya,” ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Jumat (10/5/2019).
Keduanya kemudian dipanggil ke kantor.
Mereka mengakui, uang tagihan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
Manajemen meminta mereka untuk mengembalikan semua uang yang sudah terpakai, hingga batas waktu April 2019.
Namun keduanya tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
“Manajemen perusahaan akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Tulungagung, Kamis (9/5/2019) kemarin,” tambah Sumaji.
Dari perhitungan manajemen, RH membawa uang tagihan sebesar Rp 80 juta lebih.
Sedangkan End membawa uang perusahaan sebesar Rp 92,4 juta.
Sehingga jika ditotal, perusahaan di bidang percetakan ini rugi hingga Rp 176,5 juta lebih.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor sudah dimintai keterangan, nanti menyusul kedua terlapor akan diperiksa,” pungkas Sumaji.