TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penembakan terhadap dua orang remaja disebuah pos ronda, di jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, Kota Tegal, pada Selasa (07/05/2019) dinihari lalu akhirnya terungkap.
Tersangka, GS (39), seorang pria yang diduga melepaskan tembakan telah diamankan Polisi.
“Pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa oleh penyidik,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (11/05/2019).
Kapolres menyampaikan, tersangka diamankan setelah Polisi melakukan olah TKP dan pemeriksan saksi-saksi. Tersangka diamankan, Jumat (10/05/2019) malam, dirumahnya di jalan Arjuna, Kelurahan Slerok, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurutnya dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 1 pucuk senapan angin jenis PCP Bocap 500 cc Merk Fx Sport Kaliber 4,5 mm warna doreng kamuflase beserta tas senapan.
“Selain itu, sebuah tabung gas CO2 warna hitam berikut regulator, serta sedikitnya 68 butir peluru senapan angin juga kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari keterangannya aksi tersebut dilakukan pelaku karena merasa terganggu dengan keberadaan anak-anak yang nongkrong. Penembakan dilakukan oleh pelaku dari lantai atas.
Sementara peristiwa penembakan yang terjadi menjelang ronda sahur ini mengakibatkan dua orang pelajar terluka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Bahkan harus menjalani operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kakinya.
Kala itu, Korban yakni ASH (16) dan ZIM (15) bersama sejumlah rekan-rekannya berkumpul dipos ronda untuk berkeliling ronda sahur. Tiba-tiba, salah satu korban ASH merasa sakit pada bagian betis kiri disusul keluar darah segar.
Selang beberapa menit kemudian, korban ZIM mengalami hal serupa. Saat itu, beberapa teman korban mengaku sempat mendengar suara mirip senapan hingga akhirnya mereka kabur.
Selanjutnya oleh rekan-rekannya, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tegal Timur, kemudian oleh Puskesmas dirujuk ke RSUD Kardinah Kota Tegal untuk mendapat perawatan secara intensif.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan tindak Kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHPidana (Penembakan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan dendanya 100 Juta rupiah. Wardoyo