Beranda Daerah Sragen PSK Waria Penipu Pelanggan Digiring ke Kejaksaan Sragen. Dilimpahkan Bersama Barang Bukti...

PSK Waria Penipu Pelanggan Digiring ke Kejaksaan Sragen. Dilimpahkan Bersama Barang Bukti Kondom 

Foto/Wardoyo
Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sambungmacan akhirnya melimpahkan tersangka berikut barangbukti tindak pidana yang dilakukan Ahmad Rifai (19) ke kejaksaan negeri Sragen. PSK waria yang bernama samaran Dwi Ratnasari itu dijerat dengan pasal penipuan penggelapan terhadap pelanggannya asal Sambungmacan, Sragen.

PSK waria warga Dukuh Megger, Desa Megger,Kabupaten Ngawi itu dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.

“Tersangka Ahmad Rifai alias Dwi Ratnasari ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan penggelapan. Dan karena penanganan perkara tersebut telah selesai maka kita limpahkan ke Kejaksaan,“ ujar Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.

Dwi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. PSK yang mengaku sering mangkal di Trowong Sragen itu ditangkap setelah menggondol sepeda motor pelanggannya asal Sambungmacan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Barangbukti yang diserahkan yaitu berupa satu unit sepeda motor Honda supra x 125 warna merah, bernomor registrasi AD 5615 SY, pemilik atas nama Syamsiah dengan alamat Dukuh Kedungnolo RT 20, Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan, Sragen,” terang Kapolsek.

Juga turut dilimpahkan beberapa barang bukti lainnya. Seperti sebuah tas hitam bermanik-manik keemasan berisi alat kosmetik dan sebuah kondom.

“Barangbukti dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afriyensi dalam kondisi sehat,“ pungkas Kapolsek. Wardoyo