KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas tenaga kerja, perdagangan dan UMK Karanganyar membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
Perusahaan diwajibkan membayar THR sesuai dengan ketentuan seminggu sebelum Lebaran.
Kepala Dinas tenaga kerja, perdagangan UMK Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, mengatakan sejak awal bulan Ramadhan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan agar amemberikan THR satu minggu sebelum lebaran.
Sampai saat ini, menurutnya belum ada satupun perusahaan yang merasa keberatan untuk membayar THR para karyawan.
Dijelaskan, posko ini merupakan bentuk keperdulian dalam membantu para pekerja yang memiliki masalah dengan pembayaran THR-nya.
Petugas Posko akan membuat resume harian yang mendaftar seluruh pengaduan yang masuk. Jika ditemukan pelanggaran maka akan langsung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Kami berharap, perusahaan membayar THR para karyawan, tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Adapun besaran THR, untuk karyawan yang telah bekerja minimal setahun senilai dengan gaji pokok yang diterimanya, bukan dari Take Home Pay,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini di Kabupaten Karanganyar ada sekitar 680 perusahaan dalam skala kecil hingga besar. Untuk perusahaan besar, tercatat berjumlah sekitar 120 perusahaan.
Perusahaan sedang sekitar 50 perusahaan, dan selebihnya merupakan perusahaan kecil.
“Pemprov sebenarnya sedang mewacanakan penegakkan hukum untuk melaporkan perusahaan ke tindak pidana ringan (tipiring) jika perusahaan tidak memberikan THR ke karyawannya,”tandasnya. Wardoyo