Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Main-main, PNS Sragen Yang Mangkir di Hari Kecepit Nasional Jumat-Sabtu Besok Bakal Disanksi Tegas! 

Tatag Prabawanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen mewanti-wanti para PNS untuk tetap masuk kerja pada dua hari kecepit nasional, Jumat (31/5/2019) dan Sabtu (1/6/2019) besok. Pasalnya, jika sampai nekat mangkir pada dua hari itu, sanksi tegas dipastikan bakal menanti.

Hal itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto Rabu (29/5/2019). Ia mengatakan sesuai kalender dan instruksi dari pemerintah pusat, hari Jumat dan Sabtu besok, semua PNS tetap masuk seperti biasa.

Meskipun statusnya hari kecepit, dua hari itu dinyatakan tetap hari efektif masuk kerja bagi PNS. Hari Jumat tetap hari efektif sedangkan Hari Sabtunya 1 Juni, para PNS diwajibkan mengikuti upacara bendera Hari Kesaktian Pancasila atau harlah Pancasila.

“Pemerintah pusat juga sudah menginstruksikan itu. Hari Jumat tetap masuk, sedangkan Sabtunya upacara hari Kesaktian Pancasila. Enggak boleh ada yang mangkir, karena nanti akan ada sanksi tegas bagi yang mangkir,” paparnya.

Lebih lanjut, Sekda menguraikan instruksi masuk dan ancaman sanksi bagi pemangkir itu juga sudah ditegaskan oleh Kemenpan-RB melalui surat edaran.

Terkait ancaman sanksinya, nantinya tergantung tingkat pelanggaran dan petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan-RB.

Sekda menambahkan untuk memantau kepatuhan PNS selama dua hari kecepit itu, Pemkab akan membentuk tim gabungan bersama BKPP untuk melakukan sidak maupun pemantauan semua PNS di setiap instansi atau OPD.

“Jadi nanti pasti akan ketahuan kalau ada yang mangkir,” tandasnya.

Untuk cuti bersama lebaran dan libur PNS sudah diatur mulai 2 Juni-9 Juni mendatang. PNS kembali masuk pada 10 Juni mendatang.

Wardoyo

 

 

 

Exit mobile version