JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Empat orang pria pelaku perjudian jenis gonggong mengunakan kartu cina ditangkap tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat orang pria pelaku perjudian jenis gonggong mengunakan kartu cina ditangkap tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Penangkapan empat orang warga Sukodono yang dipergoki petugas tengah asyik bermain judi itu seperti dikabarkan Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono kepada awak media dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen ALKBP Jamal Alam pada Rabu, 8 Mei 2024.

Keempat pelaku ditangkap petugas pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 23.00 WIB, dirumah salah satu warga di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen.

Baca Juga :  Sambut HUT Sragen Ke 278 Ribuan Anggota Club Motor Bakal Safety Riding Keliling 20 Kecamatan, Berhadiah Sepeda Motor Baru

Adapun nama keempat warga tersebut diantaranya berinisial St alias Bronto,34, Jm alias Jombo,51, SJ alias Jaswadi,50, dan BB,41, keempatnya warga Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen.

AKP Wikan menguraikan penangkapan pelaku perjudian itu di dasari laporan warga yang resah akan perjudian yang sering dilakukan hingga tengah malam, sehingga sangat mengganggu warga sekitar.

“Saat ditangkap keempat pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu cina. Mereka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP, tentang perjudian, “ terang AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat, (10/5/2024).

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet di Facebook, Korban Mengalami Kerugain Mencapai Ratusan Juta Rupiah

“Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian, dan ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum. Selain itu, petugas juga telah mengamankan barangbukti dari lokasi penangkapan diantaranya satu set kartu cina, sebuah tikar, sebuah meja dan uang tunai sebesar Rp. 720 ribu rupiah, “ ujarnya. Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com