KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan PNS di Karanganyar boleh nyicil ayem menjelang Lebaran ini. Pasalnya, Pemkab sudah menyiapkan Rp 82,2 miliar anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2019.
Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Sumarno mengatakan pemberian tunjangan tersebut sesuai peraturan. Untuk Karanganyar, dialokasikan Rp 82,2 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR. Rinciannya, Rp 41,1 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp 41,1 miliar untuk membayar THR.
“Pedomannya sesuai PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” kata kepada para wartawan, Jumat (17/5/2019).
Sumarno menjelaskan saat ini pihaknya sudah memproses pencetakan daftar penerimaan anggaran itu. Diharapkan sebelum libur Lebaran, THR sudah bisa dicairkan.
Ia menyampaikan, pencairan THR dan Gaji-13 cukup menggunakan Perbup dan tak lagi harus melalui Perda.
Hal itu sesuai dengan Permendagri. Ia menyebut beberapa waktu lalu muncul keluhan terkait dengan prosedur pencairan THR dan gaji ke-13 harus menggunakan peraturan daerah (Perda).
Pemkab juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Teknis Pemberian Gaji ke-13 dan THR kepada DPRD Kabupaten Karanganyar.
Disi lain Mendagri Ri menyusulkan surat permohonan revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019.
Selanjutnya Sumarno menjelaskan, revisi tersebut disetujui oleh Kementerian dan Kemenpan RB. Wardoyo