Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ungkap Kejanggalan Kematian TKW Adelina, JBMI Kecam Vonis Bebas Majikan oleh Pengadilan Malaysia. Sebut Adelina Sempat 2 Bulan Dipaksa Tidur Dengan Anjing

Aliansi organisasi buruh migran Indonesia yang tergabung dalam JBMI saat menggelar aksi demo pembebasan majikan Adelina. Foto/JBMI

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus kematian TKW Adelina memantik reaksi keras dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI). JBMI yang beranggotakan organisasi-oganisasi massa Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia – mengecam keras keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan majikan Adelina dari jeratan hukum pada tanggal 20 April 2019.

Keputusan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa praktek eksploitasi, kekerasan dan perbudakan modern terhadap buruh migran, khususnya Pekerja Rumah Tangga, diperbolehkan oleh Pemerintah Malaysia.

Pernyataan sikap JBMI itu disampaikan melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Rilis dibuat dengan penanggungjawab Koordinator JBMI, Sringatin dan juru bicara, Erwiana.

Dalam rilisnya, Sringatin menceritakan bagaimana penderitaan Adelina (21), buruh migran korban perdagangan manusia ini berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) selama bekerja di Malaysia.

“Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar. Sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang,” paparnya.

Pada tanggal 10 Februari 2018, Adelina ditemukan dalam keadaan duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang. Kepala dan wajahnya bengkak, sementara tangan dan kakinya terluka. Menurut laporan, Adelina juga tidur selama 2 bulan di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya.

“Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebutkan penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah,” terang Sringatin.

Setelah setahun lebih, lanjutnya, kasus terhadap kedua majikan yang mempekerjakan dan menyiksa Adelina, yakni R. Jayavartiny (32) dan ibunya S. Ambika (59), dipersidangkan pada 18 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan keduanya.

Juru bicara JBMI, Erwiana menilai keputusan itu adalah ketidakadilan bagi Adelina dan semua Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Malaysia. Dengan membebaskan kedua majikan Adelina, menurutnya Pemerintah Malaysia “memperbolehkan” warganya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT apalagi ketika buruh migran tersebut berstatus tidak berdokumen (undocumented).

“Keputusan Pengadilan Tinggi ini semakin menegaskan bahwa buruh migran hanyalah budak bagi kepentingan bisnis, majikan dan pemerintah Malaysia itu sendiri,” tandasnya.

Seperti buruh migran lainnya, Adelina juga korban pemiskinan, sulitnya lapangan kerja dan harga kebutuhan yang terus melambung di dalam negeri. Buruknya sistem penyebaran informasi dan perekrutan serta praktek korupsi menyebabkan perempuan-perempuan muda seperti Adelina rentan terjebak ke sindikat perdagangan manusia bahkan narkoba.

Selain itu, minimnya pelayanan diluar negeri menyebabkan banyak korban sulit mendapatkan pertolongan ketika membutuhkan, termasuk ketika buruh migran sudah ditangkap dan dipenjara. Namun ironisnya ketika pemilu, buruh migran baik berdokumen atau tidak berdokumen digerakkan untuk mencoblos.

“Tapi kemana mereka ketika kasus Adelina ditutup dan buruh migran diluar negeri membutuhkan pertolongan?,” tegas Sringatin.

Karenanya, JBMI menuntut kepada Pemerintah Malaysia untuk menghukum majikan seberat-beratnya dan segera menghentikan praktek perbudakan modern kepada buruh migran yang menjadi tulang punggung pembangunan di negeri Jiran ini.

JBMI juga menuntut kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan segala upaya untuk membawa kembali majikan Adelina ke pengadilan dan memperbaiki pelayanannya bagi buruh migran di Malaysia dan di semua negara penempatan.

Lebih dari itu, pemerintah harus mewujudkan pembangunan yang mengabdi pada kepentingan mayoritas rakyat sebagai syarat terciptanya lapangan kerja layak dan pengurangan kemiskinan sehingga rakyat miskin tidak harus menjadi buruh migran. (*/Wardoyo)

Exit mobile version