WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemkab Wonogiri memberikan batas waktu bagi nelayan Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri yang nekat menggunakan alat tangkap branjang diberi batas waktu hingga Selasa (25/6/2019).
Misalnya ada yang sampai nekat melanggar, maka akan dipidanakan. Pasalnya masuk kategori menggunakan alat tangkap ilegal.
“Selasa pekan depan kami akan bergerak bersama menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal,” tandas Bupati Joko Sutopo didampingi PLt Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Wonogiri Sutardi usai menyerahkan bantuan alat tangkap dan perahu sampan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wuryantoro Wonogiri, Jumat (21/6/2019).
Diakui Bupati, sampai saat ini masih ada saja branjang yang dipasang sejumlah oknum nelayan di lima wilayah perairan WGM. Meliputi Kecamatan Eromoko, Wuryantoro, Baturetno, Giriwoyo dan Wonogiri. Hanya saja jumlahnya tidak sebanyak dulu lagi.
“Mereka yang sadar akan pelanggaran yang pernah dilakukan hari ini kami beri bantuan sebagai bentuk komitmen penghargaan Pemkab,” kata Bupati.
Menurut dia, penggunaan branjang terbukti telah merusak ekosistem serta budidaya ikan di kawasan WGM.
Jika ada nelayan yang tetap tidak mau mengindahkan aturan main yang ada akan berurusan dengan aparat hukum.
Semenyara bantuan senilai sekitar Rp 1 miliar berupa 43 unit perahu dan 1.176 jaring diserahkan secara simbolis Bupati Wonogiri kepada 40 kelompok nelayan WGM yang selama ini dinilai ikut memerangi penggunaan branjang.
Jika dari razia besar-besaran yang akan melibatkan 1.000 lebih nelayan tradisional, petugas dinas terkait serta jajaran Polsek di 5 wilayah nanti sukses, bupati siap meningkatkan bantuan APBD yang lebih besar lagi di tahun 2020. Haryanto