Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aktivis Sragen Sebut Kasus Agus Fatchur Rahman Ditengarai Terkait 3 Kekhawatiran Besar. Salah Satunya Pilkada 2020 dan Skenario Politik Dinasti

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen sebelum ditahan Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang dituduh tersangkut kasus Kasda semasa pemerintahan Untung Wiyono, dinilai kental bernuansa politis.

Salah satu aktivis Sragen, Eko Joko Priharyanto menengarai diseretnya Agus FR dalam kasus yang sudah membui Untung Wiyono, Kusharjono dan Sri Wahyuni itu karena ada kekhawatiran berlebih dari rival politik di Sragen.

“Kami melihat ada rasa takut yang berlebihan dari lawan terhadap AFR. Pertama takut kalau  AFR jadi DPR RI. Kedua, takut kalau AFR kembali bertarung di Pilkada 2020,” paparnya Minggu (16/6/2019).

Kemudian, kekhawatiran ketiga adalah ketakutan jika skenario politik dinasti yang mereka coba bangun, akan mengalami kegagalan.

“Tapi kami yakin, ini bukanlah lembaran terakhir seorang AFR. Tapi ini justru lembar pertama dalam episode yang berbeda. Episode cobaan untuk nanti akhirnya akan kita rebut kembali hati rakyat Sragen,” katanya.

Ketua Tim Advokat Jas and Partners, Zam Zam Wathoni, yang menjadi kuasa hukum Agus, seusai mendampingi Agus ke Lapas Sragen, Jumat (14/6/2019) menilai tindakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya juga terkesan dipaksakan. Karena sejak awal pihaknya melihat bahwa perkara Kasda Sragen sudah selesai, inkrah dan dieksekusi.

Kerugian negara juga sudah dikembalikan oleh para terpidana dalam kasus korupsi Kasda baik Untung Wiyono, Kusharjono maupun Sri Wahyuni.

“Mau dikorek-korek apalagi wong semua sudah selesai dan kerugian negara sudah dikembalikan oleh para terpidana itu. Karenanya kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum acara lewat praperadilan,” terangnya.

Zam-zam juga menilai dalam dakwaan perkara Kasda, tidak pernah ada delik penyertaan. Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana bisa kejakdaan menyelidiki ulang kasus itu padahal sudah selesai.

“Harusnya dihormati dong kejaksaan sebelumnya yang sudah menyelesaikan penangaban kasus Kasda. Ini sama artinya kejaksaan tidak percaya dengan lembaganya sendiri,” tukasnya.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaiman menyampaikan penahanan dilakukan sudah memenuhi prosedur. Pihaknya hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan Kajari sebelumnya dalam kasus itu.

“Soal itu (muatan politik), kami nggak tahu dan nggak berkaitan. Kami hanya menangani persoalan hukum saja,” paparnya dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM .

Seperti diketahui, Sragen kembali akan menggelar Pilkada 2020 mendatang. Sejauh ini, memang belum ada calon yang muncul atau dianggap sepadan untuk melawan petahana, Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang tak lain adalah putri mantan Bupati Untung Wiyono.

Untung sendiri merupakan salah satu terpidana utama dan aktor korupsi Kasda Sragen yang sudah dibui dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Meski belum tentu nyalon kembali, kapasitas Agus sebagai Ketua DPD Golkar dan politisi senior, dinilai masih punya potensi memainkan peran dalam Pilkada 2020 mendatang. Wardoyo

 

Exit mobile version