Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 270 Daerah pada 23 September 2020 Mendatang

Ilustrasi Pemilu

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut dihelat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Pilkada tahun 2020 dilakukan di 270 daerah di Indonesia,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting membuka uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pilkada di kantor KPU, Jakarta, Senin, (24/6/ 2019).

Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, pilkada akan diselenggarakan di sembilan provinsi. Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan di 224 kabupaten. Sedangkan walikota dan wakil wali kota digelar di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia.

KPU melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Ruang Sidang KPU hari ini. Uji publik digelar untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. “Khususnya dari peserta pemilu dan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada,” kata Evi.

Uji publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 huruf a uu no.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hasil uji publik akan menjadi rancangan KPU. “Yang akan disampaikan dalam forum dengar pendapat,” kata Evi.

Exit mobile version